China Protes Pengeboran Minyak dan Latihan Militer Indonesia di Natuna
Rabu, 01 Desember 2021 - 15:13 WIB
JAKARTA - China pada awal tahun ini meminta Indonesia untuk menghentikan pengeboran minyak dan gas alam di ujung selatan Laut China Selatan yang disebut Laut Natuna Utara. Hal itu diungkapkan oleh empat orang yang mengetahui hal tersebut kepada Reuters.
Permintaan yang belum pernah terjadi sebelumnya, yang juga belum pernah dilaporkan, meningkatkan ketegangan atas sumber daya alam antara kedua negara di wilayah strategis dan ekonomi global yang bergejolak.
Menurut Muhammad Farhan, anggota DPR di komite keamanan nasional, yang diberi pengarahan tentang surat itu, satu surat dari diplomat China kepada Kementerian Luar Negeri Indonesia dengan jelas mengatakan kepada Indonesia untuk menghentikan pengeboran di rig lepas pantai sementara karena itu terjadi di wilayah China.
"Jawaban kami sangat tegas, bahwa kami tidak akan menghentikan pengeboran karena itu adalah hak kedaulatan kami," kata Farhan kepada Reuters, Rabu (1/12/2021).
Tiga orang lain, yang mengaku telah diberi pengarahan tentang masalah tersebut, membenarkan adanya surat tersebut. Dua dari mereka mengatakan China berulang kali menuntut Indonesia agar menghentikan pengeboran.
Pemerintah Indonesia mengatakan bahwa ujung selatan Laut China Selatan adalah Zona Ekonomi Eksklusif berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut dan menamakan wilayah itu sebagai Laut Natuna Utara pada 2017.
China keberatan dengan perubahan nama dan bersikeras bahwa jalur perairan itu berada dalam klaim teritorialnya yang luas di Laut China Selatan yang ditandai dengan "sembilan garis putus-putus" berbentuk U, sebuah batas yang ditemukan tidak memiliki dasar hukum oleh Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag, Belanda pada tahun 2016.
"(Surat itu) sedikit mengancam karena itu adalah upaya pertama diplomat China untuk mendorong agenda sembilan garis putus-putus mereka terhadap hak-hak kami di bawah Hukum Laut," kata Farhan kepada Reuters.
Permintaan yang belum pernah terjadi sebelumnya, yang juga belum pernah dilaporkan, meningkatkan ketegangan atas sumber daya alam antara kedua negara di wilayah strategis dan ekonomi global yang bergejolak.
Menurut Muhammad Farhan, anggota DPR di komite keamanan nasional, yang diberi pengarahan tentang surat itu, satu surat dari diplomat China kepada Kementerian Luar Negeri Indonesia dengan jelas mengatakan kepada Indonesia untuk menghentikan pengeboran di rig lepas pantai sementara karena itu terjadi di wilayah China.
"Jawaban kami sangat tegas, bahwa kami tidak akan menghentikan pengeboran karena itu adalah hak kedaulatan kami," kata Farhan kepada Reuters, Rabu (1/12/2021).
Tiga orang lain, yang mengaku telah diberi pengarahan tentang masalah tersebut, membenarkan adanya surat tersebut. Dua dari mereka mengatakan China berulang kali menuntut Indonesia agar menghentikan pengeboran.
Pemerintah Indonesia mengatakan bahwa ujung selatan Laut China Selatan adalah Zona Ekonomi Eksklusif berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut dan menamakan wilayah itu sebagai Laut Natuna Utara pada 2017.
China keberatan dengan perubahan nama dan bersikeras bahwa jalur perairan itu berada dalam klaim teritorialnya yang luas di Laut China Selatan yang ditandai dengan "sembilan garis putus-putus" berbentuk U, sebuah batas yang ditemukan tidak memiliki dasar hukum oleh Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag, Belanda pada tahun 2016.
"(Surat itu) sedikit mengancam karena itu adalah upaya pertama diplomat China untuk mendorong agenda sembilan garis putus-putus mereka terhadap hak-hak kami di bawah Hukum Laut," kata Farhan kepada Reuters.
tulis komentar anda