HRW Sebut Taliban Bantai Lebih dari 100 Eks Anggota Pasukan Afghanistan
Selasa, 30 November 2021 - 23:44 WIB
NEW YORK - Organisasi hak asasi manusia (HAM) Human Rights Watch (HRW) melaporkan Taliban telah membunuh atau menghilangkan secara paksa lebih dari 100 mantan anggota keamanan Afghanistan . Aksi itu dilakukan hanya di empat provinsi dalam waktu tiga bulan sejak pengambilalihan Ibu Kota Kabul pada 15 Agustus.
Laporan HRW merinci eksekusi singkat atau penghilangan paksa dari 47 mantan anggota Pasukan Keamanan Nasional Afghanistan (ANSF), termasuk personel militer, polisi, anggota dinas intelijen dan milisi paramiliter, yang telah menyerah atau ditangkap oleh pasukan Taliban antara 15 Agustus dan 31 Oktober.
"Mereka juga menargetkan anggota keluarga mantan anggota pasukan keamanan," kata peneliti HRW seperti dikutip dari CNN, Selasa (30/11/2021).
HRW mengatakan laporan itu didasarkan pada 67 wawancara, termasuk 40 wawancara langsung dengan saksi, kerabat dan teman korban, serta pejuang Taliban sendiri. Beberapa orang dilabeli anonimitas oleh HRW untuk laporan mereka. Dalam beberapa kasus keluarga melaporkan cerita tentang orang yang hilang begitu saja.
Laporan tersebut berfokus pada provinsi Ghazni, Helmand, Kandahar, dan Kunduz. Meski begitu HRW mengatakan kasus-kasus tersebut mencerminkan pola pelanggaran yang lebih luas yang dilaporkan di Khost, Paktiya, Paktika, dan provinsi lainnya.
Seorang pria dari Kandahar menjelaskan kepada HRW apa yang terjadi ketika Taliban mengetuk pintunya mencari saudaranya yang mantan anggota ANSF.
"Ada ketukan di pintu. (Taliban) bertanya: 'Apakah (saudaramu) ada di rumah?' Saya bilang tidak. 'Jangan takut, katakan padanya, kami ingin berbicara dengannya.' Saya bilang tidak, dia tidak ada di rumah. Beberapa hari kemudian, mereka membawa saudara laki-laki saya dari jalan. Kami mencari ke mana-mana. Kami pergi ke Taliban, yang menyangkal keterlibatannya. Dua hari kemudian kami menemukan mayatnya," kata pria itu dalam laporan HRW.
"Pembunuhan singkat dan penghilangan paksa telah terjadi meskipun Taliban mengumumkan amnesti untuk mantan pejabat sipil dan militer pemerintah dan jaminan dari kepemimpinan Taliban bahwa mereka akan meminta pertanggungjawaban pasukan mereka atas pelanggaran perintah amnesti," kata HRW.
Laporan HRW merinci eksekusi singkat atau penghilangan paksa dari 47 mantan anggota Pasukan Keamanan Nasional Afghanistan (ANSF), termasuk personel militer, polisi, anggota dinas intelijen dan milisi paramiliter, yang telah menyerah atau ditangkap oleh pasukan Taliban antara 15 Agustus dan 31 Oktober.
"Mereka juga menargetkan anggota keluarga mantan anggota pasukan keamanan," kata peneliti HRW seperti dikutip dari CNN, Selasa (30/11/2021).
HRW mengatakan laporan itu didasarkan pada 67 wawancara, termasuk 40 wawancara langsung dengan saksi, kerabat dan teman korban, serta pejuang Taliban sendiri. Beberapa orang dilabeli anonimitas oleh HRW untuk laporan mereka. Dalam beberapa kasus keluarga melaporkan cerita tentang orang yang hilang begitu saja.
Laporan tersebut berfokus pada provinsi Ghazni, Helmand, Kandahar, dan Kunduz. Meski begitu HRW mengatakan kasus-kasus tersebut mencerminkan pola pelanggaran yang lebih luas yang dilaporkan di Khost, Paktiya, Paktika, dan provinsi lainnya.
Seorang pria dari Kandahar menjelaskan kepada HRW apa yang terjadi ketika Taliban mengetuk pintunya mencari saudaranya yang mantan anggota ANSF.
"Ada ketukan di pintu. (Taliban) bertanya: 'Apakah (saudaramu) ada di rumah?' Saya bilang tidak. 'Jangan takut, katakan padanya, kami ingin berbicara dengannya.' Saya bilang tidak, dia tidak ada di rumah. Beberapa hari kemudian, mereka membawa saudara laki-laki saya dari jalan. Kami mencari ke mana-mana. Kami pergi ke Taliban, yang menyangkal keterlibatannya. Dua hari kemudian kami menemukan mayatnya," kata pria itu dalam laporan HRW.
"Pembunuhan singkat dan penghilangan paksa telah terjadi meskipun Taliban mengumumkan amnesti untuk mantan pejabat sipil dan militer pemerintah dan jaminan dari kepemimpinan Taliban bahwa mereka akan meminta pertanggungjawaban pasukan mereka atas pelanggaran perintah amnesti," kata HRW.
tulis komentar anda