Ibu Ini Gituan dengan Pacar, Paksa Putrinya Nonton dengan Klaim untuk Belajar

Selasa, 30 November 2021 - 16:03 WIB
Sedangkan terdakwa wanita tidak dapat dihukum cambuk karena dia adalah seorang wanita.

Hukuman untuk eksploitasi seksual anak di bawah umur adalah hukuman penjara hingga lima tahun, denda hingga SD10.000, atau keduanya.

Hukuman untuk menggunakan kekuatan kriminal untuk membuat marah seseorang adalah maksimal dua tahun penjara, denda, cambuk, atau kombinasi dari hukuman ini.
(min)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More