Santet di Arab Saudi, Mirip Praktik Para Dukun di Indonesia
Selasa, 30 November 2021 - 00:00 WIB
RIYADH - Ajaran Islam melarang praktik sihir dalam berbagai bentuknya, termasuk santet. Praktek sihir pun termasuk kategori sirik yang dilarang keras.
Di Indonesia, dunia sihir atau santet mungkin terdengar biasa saja lantaran beberapa daerah masih mempercayai hal semacam ini. Namun, bagaimana dengan Arab Saudi?
Arab Saudi yang dianggap sebagai negara yang lekat dengan tradisi Islam ini ternyata tidak luput dari sihir.
Beberapa barang yang dijadikan sebagai sarana ilmu hitam oleh masyarakat Saudi antara lain, buku sihir, botol kaca, jimat, dan sebagainya. Praktek sihir semacam itu tak jauh berbeda dengan yang dilakukan para dukun di Indonesia.
Berdasarkan laporan AbcNews, pada 13 Desember 2011 silam terdapat wanita Saudi bernama Amina binti Abdulhalim Nassar yang melaksakan praktik sihir dan dieksekusi di Provinsi al-Jawf, Saudi utara.
Amina menggunakan botol kaca, buku sihir, jamu, dan cairan lain yang tidak diketahui jenisnya sebagai sarana sihirnya. Amina menjanjikan kesembuhan kepada warga sekitarnya.
Penyembuhan itu ia lakukan melalui ilmu sihir, dan meminta imbalan kepada pelanggannya sebesar USD800.
Dihimpun dari Hrw.org, tidak ada definisi hukum dari Arab Saudi terkait praktek sihir tersebut.
Hampir semua kasus memberikan hakim keleluasaan menentukan tindakan yang mereka anggap kriminal dan dapat menetapkan hukuman terhadapnya.
Di Indonesia, dunia sihir atau santet mungkin terdengar biasa saja lantaran beberapa daerah masih mempercayai hal semacam ini. Namun, bagaimana dengan Arab Saudi?
Arab Saudi yang dianggap sebagai negara yang lekat dengan tradisi Islam ini ternyata tidak luput dari sihir.
Beberapa barang yang dijadikan sebagai sarana ilmu hitam oleh masyarakat Saudi antara lain, buku sihir, botol kaca, jimat, dan sebagainya. Praktek sihir semacam itu tak jauh berbeda dengan yang dilakukan para dukun di Indonesia.
Berdasarkan laporan AbcNews, pada 13 Desember 2011 silam terdapat wanita Saudi bernama Amina binti Abdulhalim Nassar yang melaksakan praktik sihir dan dieksekusi di Provinsi al-Jawf, Saudi utara.
Amina menggunakan botol kaca, buku sihir, jamu, dan cairan lain yang tidak diketahui jenisnya sebagai sarana sihirnya. Amina menjanjikan kesembuhan kepada warga sekitarnya.
Penyembuhan itu ia lakukan melalui ilmu sihir, dan meminta imbalan kepada pelanggannya sebesar USD800.
Dihimpun dari Hrw.org, tidak ada definisi hukum dari Arab Saudi terkait praktek sihir tersebut.
Hampir semua kasus memberikan hakim keleluasaan menentukan tindakan yang mereka anggap kriminal dan dapat menetapkan hukuman terhadapnya.
(sya)
tulis komentar anda