Arab Saudi Umumkan Syarat Visa Umrah dan Karantina

Senin, 29 November 2021 - 15:10 WIB
loading...
Arab Saudi Umumkan Syarat...
Jamaah umrah dalam kapasitas penuh diizinkan mengitari Kabah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi. Foto/SPA
A A A
RIYADH - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Senin (29/11/2021) mengumumkan persyaratan untuk jamaah umrah yang datang ke Arab Saudi dari negara-negara yang tidak dibatasi.

Pengumuman pemerintah Saudi itu dilaporkan kantor berita resmi Saudi Press Agency (SPA).

“Jamaah umrah yang datang ke Kerajaan Saudi dengan visa umrah, dan divaksinasi dengan salah satu vaksin COVID-19 yang disetujui oleh Arab Saudi diizinkan mulai melakukan umrah segera setelah mereka tiba di Saudi tanpa perlu dikarantina,” ungkap pernyataan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.



“Namun, jamaah umrah yang datang ke Kerajaan dengan visa umrah, dan divaksinasi dengan salah satu vaksin yang disetujui oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), harus dikarantina selama tiga hari,” papar pernyataan Kementerian Haji dan Umrah Saudi.



SPA melaporkan bahwa 48 jam setelah karantina, jamaah harus menyerahkan tes PCR negatif sebelum mereka diizinkan melakukan umrah.



Kementerian Haji dan Umrah mengatakan semua peziarah yang datang dari luar negeri harus imun, atau telah menyelesaikan dosis vaksin COVID-19 mereka sesuai aturan Kerajaan.

Haji dan umrah sebelumnya dibatasi hanya untuk warga dan penduduk yang telah tinggal di Saudi. Kini Saudi mulai melonggarkan aturan untuk pelaksanaan ibadah tersebut.

Arab Saudi juga telah mengizinkan kapasitas penuh di Masjidil Haram, Mekah, saat aturan Covid-19 diperlonggar.
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1880 seconds (0.1#10.140)