Arab Saudi Umumkan Syarat Visa Umrah dan Karantina
Senin, 29 November 2021 - 15:10 WIB
loading...
Jamaah umrah dalam kapasitas penuh diizinkan mengitari Kabah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi. Foto/SPA
A
A
A
RIYADH - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Senin (29/11/2021) mengumumkan persyaratan untuk jamaah umrah yang datang ke Arab Saudi dari negara-negara yang tidak dibatasi.
Pengumuman pemerintah Saudi itu dilaporkan kantor berita resmi Saudi Press Agency (SPA).
“Jamaah umrah yang datang ke Kerajaan Saudi dengan visa umrah, dan divaksinasi dengan salah satu vaksin COVID-19 yang disetujui oleh Arab Saudi diizinkan mulai melakukan umrah segera setelah mereka tiba di Saudi tanpa perlu dikarantina,” ungkap pernyataan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
“Namun, jamaah umrah yang datang ke Kerajaan dengan visa umrah, dan divaksinasi dengan salah satu vaksin yang disetujui oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), harus dikarantina selama tiga hari,” papar pernyataan Kementerian Haji dan Umrah Saudi.
Baca juga: Para Raja Arab Saudi yang Memiliki Istri dan Anak Terbanyak
SPA melaporkan bahwa 48 jam setelah karantina, jamaah harus menyerahkan tes PCR negatif sebelum mereka diizinkan melakukan umrah.
Pengumuman pemerintah Saudi itu dilaporkan kantor berita resmi Saudi Press Agency (SPA).
“Jamaah umrah yang datang ke Kerajaan Saudi dengan visa umrah, dan divaksinasi dengan salah satu vaksin COVID-19 yang disetujui oleh Arab Saudi diizinkan mulai melakukan umrah segera setelah mereka tiba di Saudi tanpa perlu dikarantina,” ungkap pernyataan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
“Namun, jamaah umrah yang datang ke Kerajaan dengan visa umrah, dan divaksinasi dengan salah satu vaksin yang disetujui oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), harus dikarantina selama tiga hari,” papar pernyataan Kementerian Haji dan Umrah Saudi.
Baca juga: Para Raja Arab Saudi yang Memiliki Istri dan Anak Terbanyak
SPA melaporkan bahwa 48 jam setelah karantina, jamaah harus menyerahkan tes PCR negatif sebelum mereka diizinkan melakukan umrah.
Lihat Juga :