Arab Saudi Umumkan Syarat Visa Umrah dan Karantina
Senin, 29 November 2021 - 15:10 WIB
SPA melaporkan bahwa 48 jam setelah karantina, jamaah harus menyerahkan tes PCR negatif sebelum mereka diizinkan melakukan umrah.
Baca juga: Pangeran Arab Saudi yang Dipenjara, Ada yang Hilang hingga Sekarang
Kementerian Haji dan Umrah mengatakan semua peziarah yang datang dari luar negeri harus imun, atau telah menyelesaikan dosis vaksin COVID-19 mereka sesuai aturan Kerajaan.
Haji dan umrah sebelumnya dibatasi hanya untuk warga dan penduduk yang telah tinggal di Saudi. Kini Saudi mulai melonggarkan aturan untuk pelaksanaan ibadah tersebut.
Arab Saudi juga telah mengizinkan kapasitas penuh di Masjidil Haram, Mekah, saat aturan Covid-19 diperlonggar.
Baca juga: Pangeran Arab Saudi yang Dipenjara, Ada yang Hilang hingga Sekarang
Kementerian Haji dan Umrah mengatakan semua peziarah yang datang dari luar negeri harus imun, atau telah menyelesaikan dosis vaksin COVID-19 mereka sesuai aturan Kerajaan.
Haji dan umrah sebelumnya dibatasi hanya untuk warga dan penduduk yang telah tinggal di Saudi. Kini Saudi mulai melonggarkan aturan untuk pelaksanaan ibadah tersebut.
Arab Saudi juga telah mengizinkan kapasitas penuh di Masjidil Haram, Mekah, saat aturan Covid-19 diperlonggar.
(sya)
Lihat Juga :