Missouri, Negara Bagian Pertama AS yang Gugat China karena Corona
Rabu, 22 April 2020 - 18:07 WIB
WASHINGTON - Missouri menjadi negara bagian pertama Amerika Serikat (AS) yang menggugat pemerintah China terkait pandemi virus corona jenis baru, COVID-19. Jaksa Agung Missouri, Eric Schmitt, mengatakan China digugat karena tidak berbuat cukup untuk menghentikan penyebaran virus tersebut.
"Pejabat China bertanggung jawab atas kematian besar, penderitaan, dan kerugian ekonomi yang mereka timbulkan di dunia, termasuk (terhadap warga) Missouri," bunyi dokumen gugatan yang diajukan di pengadilan federal oleh para pengacara top setempat.
Schmitt, Jaksa Agung Missouri yang juga politisi Partai Republik, dalam sebuah pernyataan tertulis mengatakan bahwa pemerintah China berbohong tentang bahaya virus dan tidak melakukan cukup banyak untuk memperlambat penyebarannya.
"Pemerintah China berbohong kepada dunia tentang bahaya dan sifat menular COVID-19, membungkam pelapor, dan tidak berbuat banyak menghentikan penyebaran penyakit ini," katanya. "Mereka harus bertanggung jawab atas tindakan mereka," ujarnya, seperti dikutip The Guardian, Rabu (22/4/2020).
Tidak jelas apakah gugatan itu akan berdampak besar. Musababnya, hukum AS pada umumnya melarang tuntutan atau gugatan hukum terhadap negara lain dengan sedikit pengecualian. Demikian disampaikan Chimene Keitner, seorang profesor hukum internasional di University of California, Hastings College of the Law.
"Masalah hukumnya adalah, itu tidak mungkin," kata Keitner, yang baru-baru ini menulis sebuah blog berjudul "Don’t Bother Suing China for Coronavirus (Jangan Mengganggu China karena virus Corona)". (Baca: Para Pengacara AS Gugat China Triliunan Dolar karena Pandemi Covid-19 )
Direktur Eksekutif Partai Demokrat Missouri, Lauren Gepford, menyebut gugatan itu sebagai "aksi" oleh seorang Jaksa Agung Republik yang ingin dipilih kembali tahun ini.
Jumlah kematian di Missouri akibat COVID-19 meningkat 16 orang pada hari Selasa menjadi 215 orang. Itu merupakan penghitungan Johns Hopkins University’s Center for Systems Science and Engineering. Jumlah kasus infeksi COVID-19 di wilayah ini juga bertambah 156 orang menjadi 5.963 orang.
"Pejabat China bertanggung jawab atas kematian besar, penderitaan, dan kerugian ekonomi yang mereka timbulkan di dunia, termasuk (terhadap warga) Missouri," bunyi dokumen gugatan yang diajukan di pengadilan federal oleh para pengacara top setempat.
Schmitt, Jaksa Agung Missouri yang juga politisi Partai Republik, dalam sebuah pernyataan tertulis mengatakan bahwa pemerintah China berbohong tentang bahaya virus dan tidak melakukan cukup banyak untuk memperlambat penyebarannya.
"Pemerintah China berbohong kepada dunia tentang bahaya dan sifat menular COVID-19, membungkam pelapor, dan tidak berbuat banyak menghentikan penyebaran penyakit ini," katanya. "Mereka harus bertanggung jawab atas tindakan mereka," ujarnya, seperti dikutip The Guardian, Rabu (22/4/2020).
Tidak jelas apakah gugatan itu akan berdampak besar. Musababnya, hukum AS pada umumnya melarang tuntutan atau gugatan hukum terhadap negara lain dengan sedikit pengecualian. Demikian disampaikan Chimene Keitner, seorang profesor hukum internasional di University of California, Hastings College of the Law.
"Masalah hukumnya adalah, itu tidak mungkin," kata Keitner, yang baru-baru ini menulis sebuah blog berjudul "Don’t Bother Suing China for Coronavirus (Jangan Mengganggu China karena virus Corona)". (Baca: Para Pengacara AS Gugat China Triliunan Dolar karena Pandemi Covid-19 )
Direktur Eksekutif Partai Demokrat Missouri, Lauren Gepford, menyebut gugatan itu sebagai "aksi" oleh seorang Jaksa Agung Republik yang ingin dipilih kembali tahun ini.
Jumlah kematian di Missouri akibat COVID-19 meningkat 16 orang pada hari Selasa menjadi 215 orang. Itu merupakan penghitungan Johns Hopkins University’s Center for Systems Science and Engineering. Jumlah kasus infeksi COVID-19 di wilayah ini juga bertambah 156 orang menjadi 5.963 orang.
(min)
Lihat Juga :
tulis komentar anda