Israel Larang Imam Ekrima Masuk Masjid Al Aqsa Selama 4 Bulan
Jum'at, 05 Juni 2020 - 22:15 WIB
YERUSALEM - Kepolisian Israel memperpanjang perintah larangan pada Imam Sheikh Ekrima Sabri untuk masuk Masjid Al Aqsa selama empat bulan.
Sheikh Ekrima yang juga Presiden Dewan Islam Tertinggi di Yerusalem itu menyatakan pasukan penjajah menyerbu rumahnya dan menahannya dengan perintah yang mencegah dia masuk Masjid Al Aqsa selama empat bulan.
Menurut dia, ini bagian dari kebijakan ilegal Israel yang menargetkan tempat suci umat Islam dan bertentangan dengan klaim Israel sebagai negara demokratis.
"Kami akan bersama Al Aqsa dan kami akan membela Al Aqsa," tutur Sheikh Ekrima, dilansir Memo.
Kepolisian Israel menuduh ulama berusia 81 tahun itu menghasut umat Islam dalam posisinya sebagai penjaga identitas Islam di Masjid Al Aqsa. (Baca Juga: Lockdown Bongkar Para Suami Poligami, Perceraian Naik 30% di Saudi)
Merespon larangan itu, Kementerian Luar Negeri Palestina menuduh Israel melanggar hak Muslim dalam kebebasan beribadah.
"Semua langkah otoritas penjajah Israel terhadap Yerusalem dan tempat suci di dalamnya adalah ilegal, ditolak dan mengungkap kesalahan klaim Israel bahwa mereka menghormati kebebasan beribadah Muslim," tegas pernyataan Kementerian Luar Negeri Palestina. (Baca Juga: 2021, Jepang Akan Mulai Lakukan Vaksinasi Covid-19)
Sheikh Ekrima yang juga Presiden Dewan Islam Tertinggi di Yerusalem itu menyatakan pasukan penjajah menyerbu rumahnya dan menahannya dengan perintah yang mencegah dia masuk Masjid Al Aqsa selama empat bulan.
Menurut dia, ini bagian dari kebijakan ilegal Israel yang menargetkan tempat suci umat Islam dan bertentangan dengan klaim Israel sebagai negara demokratis.
"Kami akan bersama Al Aqsa dan kami akan membela Al Aqsa," tutur Sheikh Ekrima, dilansir Memo.
Kepolisian Israel menuduh ulama berusia 81 tahun itu menghasut umat Islam dalam posisinya sebagai penjaga identitas Islam di Masjid Al Aqsa. (Baca Juga: Lockdown Bongkar Para Suami Poligami, Perceraian Naik 30% di Saudi)
Merespon larangan itu, Kementerian Luar Negeri Palestina menuduh Israel melanggar hak Muslim dalam kebebasan beribadah.
"Semua langkah otoritas penjajah Israel terhadap Yerusalem dan tempat suci di dalamnya adalah ilegal, ditolak dan mengungkap kesalahan klaim Israel bahwa mereka menghormati kebebasan beribadah Muslim," tegas pernyataan Kementerian Luar Negeri Palestina. (Baca Juga: 2021, Jepang Akan Mulai Lakukan Vaksinasi Covid-19)
(sya)
Lihat Juga :
tulis komentar anda