Pengadilan Banding Ogah Hukum Berat Pria yang Tewaskan Pacarnya saat Berhubungan Seks

Sabtu, 13 November 2021 - 08:13 WIB
Lady Justice Macur setuju dengan hakim yang menjatuhkan hukuman sebelumnya bahwa sifat bukti sedemikian rupa sehingga tidak mungkin mengharapkan hakim untuk menghukum pelaku pembunuhan ini. Menurutnya, tidak ada bukti yang mampu membuktikan bahwa Pybus bermaksud membunuh atau menyebabkan benar-benar membahayakan Moss.

Hakim juga menambahkan bahwa bukti menunjukkan bahwa Moss telah menyetujui praktik asfiksia erotis.

"Bukti di depan pengadilan, dan itu tidak tergantung pada pelaku, menunjukkan bahwa partisipasinya dalam praktik itu adalah suka sama suka dan juga diprakarsai olehnya," kata Lady Justice Macur, menambahkan bahwa persetujuannya tidak cukup untuk menjadi pembelaan atas pembunuhan.

Namun, Lady Justice Macur mengatakan kematian Moss telah meninggalkan kerugian besar bagi mereka yang mencintainya.

"Dengan mempertimbangkan semua keadaan kasus ini, kami tidak yakin bahwa hakim salah dalam kategorisasi, salah dalam pengangkatan dia menerapkan...atau salah dalam unsur keringanan yang dia berikan untuk mitigasi dan kemudian untuk pengakuan bersalahnya," ujarnya.

Center for Women's Justice mengatakan kasus Pybus menunjukkan kurangnya pemahaman tentang sifat pelanggaran laki-laki yang kejam.

Direktur kelompok itu, Harriet Wilstrich, mengatakan: "Sayangnya jaksa agung terikat untuk menerima kasus seperti yang diajukan oleh jaksa di pengadilan yang lebih rendah, dan khususnya bahwa Sophie Moss 'menikmati sesak napas'."

“Ini adalah bentuk menyalahkan korban, menunjukkan bahwa dia ikut bertanggung jawab atas kematiannya sendiri," katanya.

Putusan itu juga dikritik oleh mantan istri Pybus, Louise Hewitt, yang mengatakan itu membuktikan pembelaan seks kasar itu sah dan berhasil, meskipun Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga seharusnya menghapusnya.
(min)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More