Hamas Hukum Mati 2 Antek Israel dan Seorang Pengedar Narkoba
Rabu, 10 November 2021 - 00:04 WIB
GAZA - Hamas , melalui pengadilan militernya, menjatuhkan hukuman mati terhadap dua warga Gaza, Palestina, yang menjadi antek Israel . Vonis serupa juga dijatuhkan terhadap seorang pengedar narkoba.
Hukuman mati untuk tiga orang itu diumumkankelompok penguasa Jalur Gaza tersebut pada Selasa (9/11/2021).
"Pengadilan militer Hamas mengeluarkan putusan baru-baru ini, termasuk tiga hukuman mati, dua di antaranya terhadap kolaborator dengan pendudukan (Israel), dan yang ketiga terhadap pengedar narkoba," bunyi pengumuman tersebut seperti dikutip AFP.
Pengadilan juga memutuskan 11 kasus lain yang melibatkan tuduhan yang sama. Semua dijatuhi hukuman penjara mulai dari empat tahun hingga seumur hidup, kecuali satu tersangka yang tuduhan terlibat perdagangan narkoba-nya dibatalkan.
Hamas mengambil alih Jalur Gaza dari Otoritas Palestina (PA) yang dijalankan faksi Fatah pada tahun 2007. Sejak tahun itu, kelompok tersebut memerintah wilayah kantong Palestina yang diblokade Israel hingga kini.
Sejak itu, Hamas dan Israel telah berperang empat kali, pada 2008, 2012, 2014, dan tahun ini.
Sebelumnya, Hamas mengumumkan pada akhir Oktober 2021 bahwa mereka telah menghukum mati enam “informan” Palestina karena berkolaborasi dengan Israel.
Pusat Hak Asasi Manusia Al Mezan yang berbasis di Gaza telah menyerukan moratorium hukuman mati di daerah kantong Palestina itu, dengan mengatakan bahwa mereka sangat prihatin dengan gencarnya penerbitan hukuman mati oleh pengadilan militer Hamas.
Hamas mengatakan Selasa bahwa pihaknya telah memenuhi semua prosedur hukum dan memberikan hak penuh kepada para terpidana.
Hukum Palestina memerlukan persetujuan dari presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas untuk hukuman mati, tetapi Hamas di Gaza telah melakukan sejumlah eksekusi tanpa meminta izinnya.
Hukuman mati untuk tiga orang itu diumumkankelompok penguasa Jalur Gaza tersebut pada Selasa (9/11/2021).
"Pengadilan militer Hamas mengeluarkan putusan baru-baru ini, termasuk tiga hukuman mati, dua di antaranya terhadap kolaborator dengan pendudukan (Israel), dan yang ketiga terhadap pengedar narkoba," bunyi pengumuman tersebut seperti dikutip AFP.
Pengadilan juga memutuskan 11 kasus lain yang melibatkan tuduhan yang sama. Semua dijatuhi hukuman penjara mulai dari empat tahun hingga seumur hidup, kecuali satu tersangka yang tuduhan terlibat perdagangan narkoba-nya dibatalkan.
Hamas mengambil alih Jalur Gaza dari Otoritas Palestina (PA) yang dijalankan faksi Fatah pada tahun 2007. Sejak tahun itu, kelompok tersebut memerintah wilayah kantong Palestina yang diblokade Israel hingga kini.
Sejak itu, Hamas dan Israel telah berperang empat kali, pada 2008, 2012, 2014, dan tahun ini.
Sebelumnya, Hamas mengumumkan pada akhir Oktober 2021 bahwa mereka telah menghukum mati enam “informan” Palestina karena berkolaborasi dengan Israel.
Pusat Hak Asasi Manusia Al Mezan yang berbasis di Gaza telah menyerukan moratorium hukuman mati di daerah kantong Palestina itu, dengan mengatakan bahwa mereka sangat prihatin dengan gencarnya penerbitan hukuman mati oleh pengadilan militer Hamas.
Hamas mengatakan Selasa bahwa pihaknya telah memenuhi semua prosedur hukum dan memberikan hak penuh kepada para terpidana.
Hukum Palestina memerlukan persetujuan dari presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas untuk hukuman mati, tetapi Hamas di Gaza telah melakukan sejumlah eksekusi tanpa meminta izinnya.
(min)
tulis komentar anda