Hamas Hukum Mati 2 Antek Israel dan Seorang Pengedar Narkoba

Rabu, 10 November 2021 - 00:04 WIB
Para milisi dari sayap militer Hamas. Pengadilan militer Hamas di Gaza menghukum mati tiga warga Gaza, Palestina, termasuk dua orang yang dituduh menjadi antek Israel. Foto/REUTERS
GAZA - Hamas , melalui pengadilan militernya, menjatuhkan hukuman mati terhadap dua warga Gaza, Palestina, yang menjadi antek Israel . Vonis serupa juga dijatuhkan terhadap seorang pengedar narkoba.

Hukuman mati untuk tiga orang itu diumumkankelompok penguasa Jalur Gaza tersebut pada Selasa (9/11/2021).



"Pengadilan militer Hamas mengeluarkan putusan baru-baru ini, termasuk tiga hukuman mati, dua di antaranya terhadap kolaborator dengan pendudukan (Israel), dan yang ketiga terhadap pengedar narkoba," bunyi pengumuman tersebut seperti dikutip AFP.

Baca juga: Latihan Perang, Iran Sesumbar Siap Lawan AS dan Israel Sekaligus

Pengadilan juga memutuskan 11 kasus lain yang melibatkan tuduhan yang sama. Semua dijatuhi hukuman penjara mulai dari empat tahun hingga seumur hidup, kecuali satu tersangka yang tuduhan terlibat perdagangan narkoba-nya dibatalkan.

Hamas mengambil alih Jalur Gaza dari Otoritas Palestina (PA) yang dijalankan faksi Fatah pada tahun 2007. Sejak tahun itu, kelompok tersebut memerintah wilayah kantong Palestina yang diblokade Israel hingga kini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!