Kisah Para Tahanan Pria Perkosa 56 Napi Wanita: 3 Terinfeksi AIDS, 16 Lainnya Hamil
Sabtu, 06 November 2021 - 07:41 WIB
LUBUMBASHI - Sebanyak 56 narapidana (napi) wanita diperkosa oleh para tahanan pria selama kerusuhan tiga hari di sebuah penjara di Republik Demokratik Kongo pada September 2020. Serangan seksual itu menyebabkan tiga korban terinfeksi AIDS dan 16 lainnya hamil.
Persidangan kasus pemerkosaan massal itu sedianya digelar hari Kamis (4/11/2021) lalu, namun dibatalkan dengan alasan otoritas pengadilan kekurangan dana.
Alasan itulah yang membuat para wanita di negara itu pada Jumat (5/11/2021) bergerak menggalang dana hingga USD450 untuk diserahkan ke layanan peradilan di Lubumbashi, di tenggara Republik Demokratik Kongo.
Mereka ingin sepuluh tahanan yang dituduh melakukan pemerkosaan tersebut diseret ke pengadilan.
Menurut jaksa, selama kerusuhan di penjara selama tiga hari, otoritas penjara telah kehilangan kendali. Akibatnya, tiga korban terinfeksi AIDS dan 16 lainnya hamil.
Pada pembukaan persidangan pada 28 Oktober 2021, sidang tidak dapat berlangsung karena jaksa mengatakan tidak memiliki sarana untuk mengangkut para terdakwa, yang ditahan di dua penjara 120 km dari Lubumbashi, ke pengadilan, yang terletak di penjara Kasapa.
"900.000 Franc Kongo (USD450) yang kami serahkan adalah buah dari kontribusi lokal kami" sehingga transportasi para terdakwa dapat disediakan," kata Mamie Umba, juru bicara asosiasi perempuan di Lubumbashi.
Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tinggi Lubumbashi, Teddy Katumbo Lumbu menyambut baik sikap tersebut. "Saya menyambut baik sikap ini karena alat memang kurang untuk menggerakkan terdakwa. Aturan hukum yang diadvokasi oleh Kepala Negara harus diterapkan dalam persidangan ini," katanya saat serah terima uang, seperti dikutip dari Africa News, Sabtu (6/11/2021).
Pemerkosaan beramai-ramai di penjara Kasapa terjadi pada 25, 26, dan 27 September 2020.
Dari para tahanan yang dituduh melakukan pemerkosaan, dua telah meninggal di penjara. Direktur penjara Kasapa, Ilunga Dilamuna Konde, mengatakan 36 napi wanita yang diperkosa sudah bebas dari penjara. "16 wanita di antara para korban masih menjalani hukuman mereka," katanya.
Persidangan kasus pemerkosaan massal itu sedianya digelar hari Kamis (4/11/2021) lalu, namun dibatalkan dengan alasan otoritas pengadilan kekurangan dana.
Alasan itulah yang membuat para wanita di negara itu pada Jumat (5/11/2021) bergerak menggalang dana hingga USD450 untuk diserahkan ke layanan peradilan di Lubumbashi, di tenggara Republik Demokratik Kongo.
Baca Juga
Mereka ingin sepuluh tahanan yang dituduh melakukan pemerkosaan tersebut diseret ke pengadilan.
Menurut jaksa, selama kerusuhan di penjara selama tiga hari, otoritas penjara telah kehilangan kendali. Akibatnya, tiga korban terinfeksi AIDS dan 16 lainnya hamil.
Pada pembukaan persidangan pada 28 Oktober 2021, sidang tidak dapat berlangsung karena jaksa mengatakan tidak memiliki sarana untuk mengangkut para terdakwa, yang ditahan di dua penjara 120 km dari Lubumbashi, ke pengadilan, yang terletak di penjara Kasapa.
"900.000 Franc Kongo (USD450) yang kami serahkan adalah buah dari kontribusi lokal kami" sehingga transportasi para terdakwa dapat disediakan," kata Mamie Umba, juru bicara asosiasi perempuan di Lubumbashi.
Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tinggi Lubumbashi, Teddy Katumbo Lumbu menyambut baik sikap tersebut. "Saya menyambut baik sikap ini karena alat memang kurang untuk menggerakkan terdakwa. Aturan hukum yang diadvokasi oleh Kepala Negara harus diterapkan dalam persidangan ini," katanya saat serah terima uang, seperti dikutip dari Africa News, Sabtu (6/11/2021).
Pemerkosaan beramai-ramai di penjara Kasapa terjadi pada 25, 26, dan 27 September 2020.
Dari para tahanan yang dituduh melakukan pemerkosaan, dua telah meninggal di penjara. Direktur penjara Kasapa, Ilunga Dilamuna Konde, mengatakan 36 napi wanita yang diperkosa sudah bebas dari penjara. "16 wanita di antara para korban masih menjalani hukuman mereka," katanya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(min)
tulis komentar anda