Negara-Negara Ini Melarang Praktek Poligami, Pelaku Bisa Dipenjara dan Didenda

Sabtu, 06 November 2021 - 05:00 WIB
3. Tunisia

Melansir artikel internasional berjudul ‘Poligamy in Muslim Countries: A Comparative Study in Tunisia, Saudi Arabia and Indonesia’, Tunisia resmi melarang masyarakatnya untuk melakukan poligami pada 1958.

Peraturan itu tercantum dalam pasal 18 dalam Code of Personal Status, yang mengatur tentang perkawinan dan hukum waris. Disebutkan, pria dilarang menikah lagi sebelum berpisah secara sah dengan istri pertamanya.

Jika ada yang melanggar, dapat dikenakan hukuman berupa penjara selama 1 hingga 2 tahun atau denda. Bahkan, bisa dikenakan kurungan penjara dan denda.
(sya)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More