Negara-Negara Ini Melarang Praktek Poligami, Pelaku Bisa Dipenjara dan Didenda
Sabtu, 06 November 2021 - 05:00 WIB
3. Tunisia
Melansir artikel internasional berjudul ‘Poligamy in Muslim Countries: A Comparative Study in Tunisia, Saudi Arabia and Indonesia’, Tunisia resmi melarang masyarakatnya untuk melakukan poligami pada 1958.
Peraturan itu tercantum dalam pasal 18 dalam Code of Personal Status, yang mengatur tentang perkawinan dan hukum waris. Disebutkan, pria dilarang menikah lagi sebelum berpisah secara sah dengan istri pertamanya.
Jika ada yang melanggar, dapat dikenakan hukuman berupa penjara selama 1 hingga 2 tahun atau denda. Bahkan, bisa dikenakan kurungan penjara dan denda.
Lihat Juga: Australia Nekad Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Langkah Positif atau Salah Arah?
Melansir artikel internasional berjudul ‘Poligamy in Muslim Countries: A Comparative Study in Tunisia, Saudi Arabia and Indonesia’, Tunisia resmi melarang masyarakatnya untuk melakukan poligami pada 1958.
Peraturan itu tercantum dalam pasal 18 dalam Code of Personal Status, yang mengatur tentang perkawinan dan hukum waris. Disebutkan, pria dilarang menikah lagi sebelum berpisah secara sah dengan istri pertamanya.
Jika ada yang melanggar, dapat dikenakan hukuman berupa penjara selama 1 hingga 2 tahun atau denda. Bahkan, bisa dikenakan kurungan penjara dan denda.
Lihat Juga: Australia Nekad Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Langkah Positif atau Salah Arah?
(sya)
tulis komentar anda