Bunuh Dua Jurnalis Saat Protes, Pria Irak Divonis Hukuman Gantung

Senin, 01 November 2021 - 20:27 WIB
Dua jurnalis yang tewas diberondong peluru di Irak. Foto/rudaw.net
BAGHDAD - Mahkamah Agung (MA) Irak pada Senin (1/11/2021) menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang pria dengan digantung atas pembunuhan dua wartawan yang meliput protes anti-pemerintah di kota selatan Basra tahun lalu.

Ahmad Abdessamad, koresponden stasiun televisi al-Dijla umur 37 tahun, dan juru kameranya Safaa Ghali umur 26 tahun, sedang mengemudi di kampung halaman mereka di Basra pada Januari 2020 ketika kendaraan lain berhenti, dan orang-orang bersenjata melepaskan tembakan, menyerang mobil itu dengan peluru.

Pria yang dihukum gantung diidentifikasi hanya dengan inisial "HK telah mengakui semua kejahatan", menurut pernyataan pengadilan di Basra.



“Dia telah membunuh kedua jurnalis itu dengan tujuan mengacaukan keamanan dan stabilitas serta mengintimidasi orang untuk tujuan teroris,” papar pernyataan pengadilan.





Pengadilan tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang kelompok mana pun yang dia ikuti.



“Dia ditangkap pada awal 2021 dengan empat anggota lain dari jaringan 16 orang yang bertanggung jawab atas pembunuhan," papar seorang pejabat keamanan saat itu.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More