Bunuh Dua Jurnalis Saat Protes, Pria Irak Divonis Hukuman Gantung
Senin, 01 November 2021 - 20:27 WIB
Dua jurnalis yang tewas diberondong peluru di Irak. Foto/rudaw.net
BAGHDAD - Mahkamah Agung (MA) Irak pada Senin (1/11/2021) menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang pria dengan digantung atas pembunuhan dua wartawan yang meliput protes anti-pemerintah di kota selatan Basra tahun lalu.
Ahmad Abdessamad, koresponden stasiun televisi al-Dijla umur 37 tahun, dan juru kameranya Safaa Ghali umur 26 tahun, sedang mengemudi di kampung halaman mereka di Basra pada Januari 2020 ketika kendaraan lain berhenti, dan orang-orang bersenjata melepaskan tembakan, menyerang mobil itu dengan peluru.
Pria yang dihukum gantung diidentifikasi hanya dengan inisial "HK telah mengakui semua kejahatan", menurut pernyataan pengadilan di Basra.
Baca juga: Kontroversi Para Raja Arab Saudi, dari Beristri 30 hingga Hobi Berjudi
Ahmad Abdessamad, koresponden stasiun televisi al-Dijla umur 37 tahun, dan juru kameranya Safaa Ghali umur 26 tahun, sedang mengemudi di kampung halaman mereka di Basra pada Januari 2020 ketika kendaraan lain berhenti, dan orang-orang bersenjata melepaskan tembakan, menyerang mobil itu dengan peluru.
Pria yang dihukum gantung diidentifikasi hanya dengan inisial "HK telah mengakui semua kejahatan", menurut pernyataan pengadilan di Basra.
Baca juga: Kontroversi Para Raja Arab Saudi, dari Beristri 30 hingga Hobi Berjudi
Lihat Juga :