Bunuh Dua Jurnalis Saat Protes, Pria Irak Divonis Hukuman Gantung

Senin, 01 November 2021 - 20:27 WIB
Dua jurnalis yang tewas diberondong peluru di Irak. Foto/rudaw.net
BAGHDAD - Mahkamah Agung (MA) Irak pada Senin (1/11/2021) menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang pria dengan digantung atas pembunuhan dua wartawan yang meliput protes anti-pemerintah di kota selatan Basra tahun lalu.

Ahmad Abdessamad, koresponden stasiun televisi al-Dijla umur 37 tahun, dan juru kameranya Safaa Ghali umur 26 tahun, sedang mengemudi di kampung halaman mereka di Basra pada Januari 2020 ketika kendaraan lain berhenti, dan orang-orang bersenjata melepaskan tembakan, menyerang mobil itu dengan peluru.



Pria yang dihukum gantung diidentifikasi hanya dengan inisial "HK telah mengakui semua kejahatan", menurut pernyataan pengadilan di Basra.

Baca juga: Kontroversi Para Raja Arab Saudi, dari Beristri 30 hingga Hobi Berjudi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!