Menhan AS Tolak Pengerahan Tentara Redam Demonstrasi George Floyd

Kamis, 04 Juni 2020 - 09:46 WIB
Menteri Pertahanan AS Mark Esper menolak penggunaan tentara redam demonstrasi George Floyd. Foto/CNBC
WASHINGTON - Menteri Pertahanan (Menhan) Amerika Serikat (AS) , Mark Esper, mengambil sikap berseberangan dengan Presiden Donald Trump terkait penggunaan tentara untuk meredam demonstrasi George Floyd . Esper mengatakan tidak mendukung penggunaan tentara aktif untuk memadamkan aksi protes skala besar di seluruh Amerika yang dipicu oleh kematian George Floyd.

Menurut Esper pasukan seharusnya hanya digunakan dalam peran penegakan hukum sebagai upaya terakhir.

"Kita tidak berada dalam situasi seperti itu sekarang," kata Esper.

"Pilihan untuk menggunakan satuan tugas aktif dalam peran penegakan hukum hanya boleh digunakan sebagai pilihan terakhir, dan hanya dalam situasi yang paling mendesak dan mengerikan. Kami tidak berada dalam salah satu situasi itu sekarang. Saya tidak mendukung permohonan UU Pemberontakan," katanya lagi kepada wartawan seperti dikutip dari CNN, Kamis (4/6/2020).

Untuk diketahui, Undang-Undang Pemberontakan adalah sebuah undang-undang dari tahun 1807 yang akan memungkinkan Presiden Donald Trump untuk mengerahkan pasukan AS yang bertugas aktif untuk menanggapi kerusuhan sipil di kota-kota di seluruh AS.



Ditanya tentang penggunaan kata "battlespace" ketika membahas menumpas kekerasan di jalan-jalan di tengah kerusuhan sipil, Esper berusaha menjelaskan bahwa itu adalah sesuatu yang biasa digunakan hari demi hari.

"Itu adalah bagian dari leksikon militer kita di mana Saya tumbuh dengan itu. Itu bukan frasa yang berfokus pada orang," jelasnya.

"Kalau dipikir-pikir Saya akan menggunakan kata-kata yang berbeda," ujarnya.

Dalam kesempatan itu Esper juga menyinggung soal pembunuhan Floyd yang disebutnya sebagai kejahatan mengerikan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More