Nur Sajat Transgender yang Mejeng di Depan Kakbah Kini Ada di Australia
Selasa, 19 Oktober 2021 - 05:43 WIB
“Tolong hormati saya sebagai manusia. Itu saja," ujarnya, yang dikutip dari Malay Mail, Selasa (19/10/2021).
Nur Sajat menjadi buronan di Malaysia setelah dia melewatkan sidang pengadilan syariah pada Februari tahun ini atas tuduhan penistaan agama Islam di bawah Pasal 10 (a) dari Undang-Undang Kriminal Syariah (Negara Bagian Selangor) 1995.
Pelanggaran itu dapat dihukum dengan denda yang tidak melebihi RM5.000 atau penjara tidak lebih dari tiga tahun, atau keduanya, jika terbukti bersalah.
Bulan lalu, Nur Sajat dilaporkan ditahan di Bangkok, Thailand, oleh otoritas imigrasi negara itu yang bertindak atas permintaan rekan-rekan mereka di Malaysia.
Polisi Diraja Malaysia telah bekerja untuk mengamankan ekstradisinya dari Thailand. Namun, Nur Sajat sudah lebih dulu mengajukan suaka ke Australia.
“Saya tidak perlu bertobat karena saya tidak melakukan kesalahan apa pun,” katanya menjawab seruan tobat dari kelompok konservatif di negara asalnya.
Nur Sajat menjadi buronan di Malaysia setelah dia melewatkan sidang pengadilan syariah pada Februari tahun ini atas tuduhan penistaan agama Islam di bawah Pasal 10 (a) dari Undang-Undang Kriminal Syariah (Negara Bagian Selangor) 1995.
Pelanggaran itu dapat dihukum dengan denda yang tidak melebihi RM5.000 atau penjara tidak lebih dari tiga tahun, atau keduanya, jika terbukti bersalah.
Bulan lalu, Nur Sajat dilaporkan ditahan di Bangkok, Thailand, oleh otoritas imigrasi negara itu yang bertindak atas permintaan rekan-rekan mereka di Malaysia.
Polisi Diraja Malaysia telah bekerja untuk mengamankan ekstradisinya dari Thailand. Namun, Nur Sajat sudah lebih dulu mengajukan suaka ke Australia.
“Saya tidak perlu bertobat karena saya tidak melakukan kesalahan apa pun,” katanya menjawab seruan tobat dari kelompok konservatif di negara asalnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(min)
tulis komentar anda