Pria Singapura Coba Perkosa PRT Indonesia 2 Kali, Gagal karena Disfungsi Ereksi
Senin, 18 Oktober 2021 - 14:44 WIB
SINGAPURA - Seorang pria Singapura mencoba memerkosa pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia dalam dua kesempatan. Namun, serangan itu gagal karena sang majikan mengalami disfungsi ereksi.
Pria berusia 68 tahun itu berulang kali mencoba melecehkan korban selama istrinya pergi. Bahkan, dia membeli kondom untuk tujuan tersebut.
Dalam sebulan pada tahun 2019, pria itu berusaha memerkosa korban yang berusia 27 tahun itu dua kali, namun gagal karena pelaku mengalami disfungsi ereksi. Setelah itu, korban terus menjadi sasaran pelecehan seksual.
Pria itu itu dijatuhi hukuman penjara selama 12,5 tahun pada Senin (18/10/2021) setelah mengaku bersalah atas beberapa tuduhan, termasuk percobaan pemerkosaan dan tuduhan penetrasi seksual terhadap pembantunya.
Enam dakwaan lainnya, termasuk penganiayaan dan penyerangan seksual dengan penetrasi, dipertimbangkan hakim pengadilan dalam menjatuhkan hukuman.
Dia tidak dapat disebutkan namanya karena perintah pembungkaman oleh pengadilan untuk melindungi identitasnya.
Korban mulai bekerja untuk majikannya pada 9 Mei 2019 dan merupakan pekerjaan pertamanya di Singapura. Dia ditugaskan dengan pekerjaan rumah tangga umum dan untuk merawat cucu perempuan sang majikan ketika berkunjung.
PRT asal Indonesia itu tidur di kamar tidurnya, sementara pasangan majikannya berbagi kamar tidur utama.
Pria berusia 68 tahun itu berulang kali mencoba melecehkan korban selama istrinya pergi. Bahkan, dia membeli kondom untuk tujuan tersebut.
Dalam sebulan pada tahun 2019, pria itu berusaha memerkosa korban yang berusia 27 tahun itu dua kali, namun gagal karena pelaku mengalami disfungsi ereksi. Setelah itu, korban terus menjadi sasaran pelecehan seksual.
Baca Juga
Pria itu itu dijatuhi hukuman penjara selama 12,5 tahun pada Senin (18/10/2021) setelah mengaku bersalah atas beberapa tuduhan, termasuk percobaan pemerkosaan dan tuduhan penetrasi seksual terhadap pembantunya.
Enam dakwaan lainnya, termasuk penganiayaan dan penyerangan seksual dengan penetrasi, dipertimbangkan hakim pengadilan dalam menjatuhkan hukuman.
Dia tidak dapat disebutkan namanya karena perintah pembungkaman oleh pengadilan untuk melindungi identitasnya.
Korban mulai bekerja untuk majikannya pada 9 Mei 2019 dan merupakan pekerjaan pertamanya di Singapura. Dia ditugaskan dengan pekerjaan rumah tangga umum dan untuk merawat cucu perempuan sang majikan ketika berkunjung.
PRT asal Indonesia itu tidur di kamar tidurnya, sementara pasangan majikannya berbagi kamar tidur utama.
Lihat Juga :
tulis komentar anda