Turki, Australia, Singapura Berlakukan Kontrol Penyiaran Platform Online

Rabu, 03 Juni 2020 - 07:26 WIB
Foto/Ilustrasi
LONDON - Pemerintah di berbagai negara berhasil menerapkan aturan khusus kepada para pelaku usaha penyiaran berplatform online. Di samping itu, rambu-rambu penyiaran tersebut seiring diterapkannya pajak bagi perusahaan penyelenggara siaran berbasis internet.

Beberapa negara seperti Turki, Singapura, dan Australia berdalih, penerapan aturan terkait konten siaran maupun pungutan pajak tersebut digunakan sebagai upaya penegakan hukum, keamanan nasional, hingga moralitas.



Turki merupakan negara yang memiliki kekuatan penuh untuk mengontrol televisi berplatform online. Badan Pengawas Penyiaran Turki, yakni Dewan Tertinggi Radio dan Televisi (RTUK), memiliki kekuasaan untuk melakukan sensor terhadap platform YouTube hingga Netflix. Aturan itu berlaku sejak Agustus 2019 silam. “Supervisi diperlukan untuk melindungi keamanan nasional dan tatanan moral di dalam negara ini untuk membentengi anak-anak dan generasi masa depan hari hal-hal yang merusak,” kata Ketua RTUK Ilhan Yerlikaya.

Di Turki, perusahaan televisi berjaringan juga harus membangun perusahaan di negara tersebut dan membuka kantornya. “Itu bertujuan untuk menciptakan mekanisme sensor dan kontrol yang ketat,” kata Yaman Akdeniz, profesor hukum asal Turki. Selain itu, perusahaan tersebut harus menyerahkan informasi pribadi pelanggannya ketika diminta pemerintah. (Baca: Astronot NASA Bawa Boneka Dinosaurus ke Ruang Angkasa, Buat Apa?)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!