Duterte Putuskan Nyalon sebagai Wapres Dalam Pemilu Filipina
Rabu, 25 Agustus 2021 - 19:00 WIB
MANILA - Presiden Filipina, Rodrigo Duterte mengatakan bahwa ia akan mencalonkan diri sebagai wakil presiden dalam pemilihan umum Filipina berikutnya. Pemilihan umum Filipina rencananya akan digelar pada bulan Mei tahun depan.
"Saya mencalonkan diri sebagai wakil presiden (dalam pemilihan 2022). Saya ingin melanjutkan perjuangannya melawan pemberontakan, kriminalitas dan obat-obatan terlarang,” ucap Duterte, seperti dilansir Xinhua pada Rabu (25/8/2021).
Konfirmasi Duterte datang setelah Sekretaris Kabinet Karlo Nograles, mengumumkan bahwa Duterte telah menerima dukungan partai untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden tahun depan.
Nograles mengatakan Duterte, yang merupakan ketua partai PDP-Laban, menerima pengesahan dalam pertemuan dengan pejabat partai di istana presiden pada Senin malam.
Dia mengatakan partainya akan membahas dukungan untuk pencalonan Duterte dalam konvensi nasional mereka bulan depan.
Duterte terpilih sebagai presiden dalam pemilihan Mei 2016. Konstitusi Filipina hanya memperbolehkan seorang presiden menjabat untuk satu masa jabatan, dengan durasi enam tahun.
Berdasarkan hukum Filipina, wakil presiden dipilih secara terpisah dari presiden. Wakil presiden dapat diangkat ke kursi kepresidenan jika presiden meninggal atau lumpuh.
"Saya mencalonkan diri sebagai wakil presiden (dalam pemilihan 2022). Saya ingin melanjutkan perjuangannya melawan pemberontakan, kriminalitas dan obat-obatan terlarang,” ucap Duterte, seperti dilansir Xinhua pada Rabu (25/8/2021).
Konfirmasi Duterte datang setelah Sekretaris Kabinet Karlo Nograles, mengumumkan bahwa Duterte telah menerima dukungan partai untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden tahun depan.
Nograles mengatakan Duterte, yang merupakan ketua partai PDP-Laban, menerima pengesahan dalam pertemuan dengan pejabat partai di istana presiden pada Senin malam.
Dia mengatakan partainya akan membahas dukungan untuk pencalonan Duterte dalam konvensi nasional mereka bulan depan.
Duterte terpilih sebagai presiden dalam pemilihan Mei 2016. Konstitusi Filipina hanya memperbolehkan seorang presiden menjabat untuk satu masa jabatan, dengan durasi enam tahun.
Berdasarkan hukum Filipina, wakil presiden dipilih secara terpisah dari presiden. Wakil presiden dapat diangkat ke kursi kepresidenan jika presiden meninggal atau lumpuh.
(ian)
Lihat Juga :
tulis komentar anda