Pendeta Lutheran Denmark Bunuh dan Coba Lenyapkan Jasad Istrinya
Rabu, 04 Agustus 2021 - 14:07 WIB
COPENHAGEN - Seorang pendeta gereja Lutheran di Denmark telah membunuh, memutilasi, dan mencoba melenyapkan jasad istrinya dengan zat asam. Dia dijatuhi hukuman penjara 15 tahun.
Aksi sadis pendeta bernama Thomas Gotthard ini mengaku terinspirasi oleh sebuah episode dari serial televisi "Breaking Bad". Apa yang dialami korban mengingatkan nasib jurnalis pembangkang Arab Saudi, Jamal Khashoggi, yang dimutilasi di Konsulat Saudi di Istanbul 2 Oktober 2018.
Vonis terhadap pendeta Thomas Gotthard dijatuhkan oleh Pengadilan Hillerod. Dia dinyatakan bersalah atas pembunuhan terhadap istrinya; Maria From Jakobsen, Ibu dari dua anaknya.
Hakim mengatakan terdakwa yang berusia 45 tahun melakukan pembunuhan brutal dengan perencanaan yang hati-hati, termasuk upaya menghilangkan jejak dengan mencoba melenyapkan jasad korban.
Vonis terhadap Thomas Gotthard juga berdasarkan tindakannya dalam penanganan jasad dan pembakaran jasad yang tidak senonoh sehubungan dengan upaya menyembunyikan jejaknya.
Thomas Gotthard mengaku membunuh Maria From Jakobsen di taman pasangan itu di Frederikssund pada Senin pagi 26 Oktober tahun lalu.
Menurut penjelasannya sendiri, pertama-tama dia memukul kepala istrinya menggunakan batu dengan keras, menyebabkan korban kehilangan kesadaran. Dia kemudian memegang hidung dan mulut korban selama beberapa menit sampai korban meninggal.
Pembuangan jasad korban direncanakan dengan hati-hati, di mana terdakwa telah membeli drum 208 liter, asam klorida dan soda api- yang kemudian dia gunakan untuk mencoba melarutkan jasad.
Aksi sadis pendeta bernama Thomas Gotthard ini mengaku terinspirasi oleh sebuah episode dari serial televisi "Breaking Bad". Apa yang dialami korban mengingatkan nasib jurnalis pembangkang Arab Saudi, Jamal Khashoggi, yang dimutilasi di Konsulat Saudi di Istanbul 2 Oktober 2018.
Baca Juga
Vonis terhadap pendeta Thomas Gotthard dijatuhkan oleh Pengadilan Hillerod. Dia dinyatakan bersalah atas pembunuhan terhadap istrinya; Maria From Jakobsen, Ibu dari dua anaknya.
Hakim mengatakan terdakwa yang berusia 45 tahun melakukan pembunuhan brutal dengan perencanaan yang hati-hati, termasuk upaya menghilangkan jejak dengan mencoba melenyapkan jasad korban.
Vonis terhadap Thomas Gotthard juga berdasarkan tindakannya dalam penanganan jasad dan pembakaran jasad yang tidak senonoh sehubungan dengan upaya menyembunyikan jejaknya.
Thomas Gotthard mengaku membunuh Maria From Jakobsen di taman pasangan itu di Frederikssund pada Senin pagi 26 Oktober tahun lalu.
Menurut penjelasannya sendiri, pertama-tama dia memukul kepala istrinya menggunakan batu dengan keras, menyebabkan korban kehilangan kesadaran. Dia kemudian memegang hidung dan mulut korban selama beberapa menit sampai korban meninggal.
Pembuangan jasad korban direncanakan dengan hati-hati, di mana terdakwa telah membeli drum 208 liter, asam klorida dan soda api- yang kemudian dia gunakan untuk mencoba melarutkan jasad.
tulis komentar anda