Jepang Mengaku Khawatir dengan Pengesahan UU Keamanan China atas Hong Kong

Kamis, 28 Mei 2020 - 18:57 WIB
UU keamanan China untuk Hong Kong memicu kekhawatiran bahwa Beijing memberlakukan otoritasnya dan mengikis otonomi tingkat tinggi yang dinikmati oleh Hong Kong di bawah formula Satu Negara, Dua Sistem, sejak kembali ke pelukann Beijig pada tahun 1997.

China mengatakan, undang-undang itu bertujuan mengatasi pemisahan diri, subversi, terorisme, dan campur tangan asing di Hong Kong. Tetapi rencana itu, yang diluncurkan di Beijing pekan lalu, telah memicu protes besar pertama di Hong Kong selama berbulan-bulan.

Tokyo mengatakan telah menyampaikan pandangannya ke Beijing dan bahwa akan dengan cermat mengamati perkembangan lebih lanjut di Hong Kong.
(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!