Jadi Broker Korut dan Indonesia, Pria Australia Dihukum Penjara

Selasa, 27 Juli 2021 - 15:33 WIB
"Penjualan barang-barang ini bisa membahayakan nyawa yang tak terhitung jumlahnya, dan semua anggota AFP yang terlibat dalam penyelidikan ini harus bangga dengan upaya mereka."

Hakim Mahkamah Agung negara bagian New South Wales Christine Adamson mengatakan orang-orang yang mencoba melanggar sanksi PBB "melemahkan tekanan internasional yang dimaksudkan untuk diberikan sanksi" tetapi mencatat bahwa perilaku Choi "terbatas pada beberapa transaksi yang tidak dilanjutkan".

Dalam dokumen pengadilan, dia mengatakan Choi "ingin membantu rakyat Korea Utara, terhadap apa yang dia percaya bahwa sanksi internasional beroperasi tidak adil, serta untuk mendapatkan uang".

Choi berjalan bebas setelah dijatuhi hukuman, karena dia berada dalam tahanan sejak penangkapannya.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!