AS Kembalikan 3 Artefak Cagar Budaya yang Diselundupkan dari Indonesia

Kamis, 22 Juli 2021 - 09:39 WIB
Upacara repatriasi tiga benda cagar budaya Indonesia dari Amerika Serikat (AS) di KJRI New York. Foto/kjri new york
NEW YORK - Jaksa Wilayah New York County Cyrus Vance Jr melakukan serah terima tiga Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) Indonesia pada pemerintah RI di KJRI New York pada Rabu (21/7).

Pemerintah Indonesia dalam serah terima itu diwakili Konsul Jenderal RI New York Dr Arifi Saiman. Acara dihadiri pihak District Attorney, Homeland Security AS serta delegasi dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.



Adapun tiga buah ODCB Indonesia yang diterima oleh Pemerintah Indonesia dari pihak New York County District Attorney adalah sebagai berikut: Pertama, Seated Shiva, (6 x 4 x 8.25 inci), diestimasi bernilai sekitar USD12.857.





Kedua, Seated Pavarti, (5.5 x 4.5 x 7.5 inci), diestimasi bernilai sekitar USD32.273. Ketiga, Seated Ganesha, (3 x 2.5 x 4.5 inci), diestimasi bernilai sekitar USD41.176.



Dalam acara serah terima ini, Konjen RI menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya terhadap jasa Jaksa Wilayah New York County Cyrus Vance Jr dan Deputy Special Agent in Charge Erik Rosenblatt, Homeland Security Investigations, beserta jajarannya yang berhasil mengupayakan pengembalian 3 (tiga) artefak di atas.

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More