Kantor Polisi Bak Diskotek, 4 Polisi Dugem Bersama 4 Wanita

Kamis, 22 Juli 2021 - 00:02 WIB
Direktur JIPS Azri Ahmad mengatakan kelompok itu juga telah melanggar standar operasional prosedur (SOP) COVID-19.

Dia mengatakan penyelidikan sedang dilakukan berdasarkan Pasal 269 Undang-Undang Pidana karena melakukan tindakan lalai yang kemungkinan menyebarkan infeksi penyakit apa pun yang berbahaya bagi kehidupan.

Jika terbukti bersalah, mereka dapat dipenjara hingga enam bulan atau didenda, atau keduanya.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!