Kantor Polisi Bak Diskotek, 4 Polisi Dugem Bersama 4 Wanita

Kamis, 22 Juli 2021 - 00:02 WIB
loading...
Kantor Polisi Bak Diskotek,...
Ruang khusus di sebuah kantor polisi di Malaysia dipermak menjadi diskotek, di mana kepala kantor polisi, tiga polisi lainnya dan empat wanita dugem bersama. Foto/Ilustrasi Mothership
A A A
PETALING JAYA - Delapan orang, termasuk empat petugas polisi, ditangkap pasukan Kepolisian Diraja Malaysia saat pesta liar atau dugem di kantor polisi di distrik Kajang. Pesta itu berlangsung di "ruangan khusus" di kantor polisi yang diubah seperti diskotek.

Media lokal melaporkan bahwa delapan orang terdiri dari kepala kantor polisi, tiga petugas polisi dan empat wanita yang merupakan warga sipil, ditemukan berpesta di “ruangan khusus” tersebut.

Baca juga: Ancaman Membom Nuklir Jepang dari Fanboy Militer China, tapi Beijing Merestui

Kepala kantor polisi adalah seorang sub-inspektur, sementara tiga polisi lainnya terdiri dari dua kopral dan seorang kopral tombak. Para wanita yang terlibat pesta berusia antara 21 hingga 37 tahun.

Departemen Integritas Kepatuhan Standar Bukit Aman (JIPS) melakukan penggerebekan sekitar pukul 18.00 sore pada Selasa kemarin setelah mendapat informasi.

Dalam penggerebekan tersebut, para tersangka ditemukan menari dan bernyanyi di ruangan yang terletak di lantai dua kantor polisi. Mereka diduga telah mengonsumsi alkohol dan air ketum.

Menurut laporan Free Malaysia Today, Rabu (21/7/2021), ruangan itu dilengkapi dengan lampu berputar untuk meniru suasana seperti disko. Para petugas yang melakukan penggerebekan menyita lampu bersama dengan botol alkohol, pengeras suara, sistem audio, perekam, mikrofon, dan televisi.

Baca juga: Inilah Jet Tempur Siluman Su-75 Checkmate Rusia Pesaing F-35 AS

Juga disita lima botol air ketum dan gambar porno salah satu polisi dengan seorang wanita.

Direktur JIPS Azri Ahmad mengatakan kelompok itu juga telah melanggar standar operasional prosedur (SOP) COVID-19.

Dia mengatakan penyelidikan sedang dilakukan berdasarkan Pasal 269 Undang-Undang Pidana karena melakukan tindakan lalai yang kemungkinan menyebarkan infeksi penyakit apa pun yang berbahaya bagi kehidupan.

Jika terbukti bersalah, mereka dapat dipenjara hingga enam bulan atau didenda, atau keduanya.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5 Kapal Selam Tercanggih...
5 Kapal Selam Tercanggih ASEAN: Hebat Mana Invincible Singapura vs Nagapasa Indonesia?
Kunjungi Indonesia,...
Kunjungi Indonesia, Menlu Malaysia Fokus Kerja Sama Atasi Guncangan Eksternal
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN, Termasuk Kapal Malaysia yang Batal Miliki NSM
3 Alasan Norwegia Batalkan...
3 Alasan Norwegia Batalkan Penjualan Rudal rudal Anti-kapal NSM ke Malaysia
Malaysia Geram dengan...
Malaysia Geram dengan Respons Lemah Dunia atas Norwegia Batalkan Sepihak Penjualan Rudal Canggih
4 Fakta Kemarahan Malaysia...
4 Fakta Kemarahan Malaysia atas Pembatalan Kesepakatan Pembelian Rudal dengan Norwegia
Bukit Peramun Bidik...
Bukit Peramun Bidik Pasar Wisatawan Singapura dan Malaysia
AS Kembali Gempur Iran...
AS Kembali Gempur Iran Usai Insiden Helikopter Apache di Selat Hormuz
Abaikan Trump, Israel...
Abaikan Trump, Israel Terus Gempur Lebanon
Rekomendasi
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
AS Diskriminatif, Cabut...
AS Diskriminatif, Cabut Kuota Tiket Suporter Timnas Iran di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
China Luncurkan Alat...
China Luncurkan Alat Pelacak Kapal Selam Nuklir, Bakal Ubah Perang Masa Depan
Drone Iran Gempur Armada...
Drone Iran Gempur Armada Kelima AS di Bahrain
Suara Ledakan Terdengar...
Suara Ledakan Terdengar di Bandar Abbas dan Pulau Qeshm, Iran Segera Balas Serangan AS
Biksu Buddha di China...
Biksu Buddha di China Dilaporkan Ditahan usai Peringati Peristiwa Tiananmen
Trump Akui AS Balas...
Trump Akui AS Balas Penembakan Helikopter oleh Iran, Meski Awalnya Meremehkan
AS Serang Iran, Balas...
AS Serang Iran, Balas Jatuhnya Helikopter AH-64 Apache Dekat Selat Hormuz
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved