Coba Kudeta Raja Salman, Pangeran Arab Saudi Dihukum Mati

Selasa, 29 Juni 2021 - 08:18 WIB
Pangeran senior Arab Saudi, Fahd bin Turki bin Abdulaziz. Foto/Arab News
RIYADH - Pangeran senior Arab Saudi , Fahd bin Turki bin Abdulaziz, yang menjadi panglima tertinggi pasukan Saudi dalam perang Yaman telah dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan militer. Dia dituduh melakukan pengkhianatan dengan mencoba mengudeta Raja Salman bin Abadulaziz al-Saud dan Putra Mahkota Mohammad bin Salman (MBS).

Vonis mati itu diungkap salah satu kerabatnya yang berbicara dengan syarat anonim kepada Institute for Gulf Affairs (IGA) yang berbasis di Washington, DC. Tak diketahui kapan vonis mati dijatuhkan, namun laporan IGA diterbitkan 27 Juni 2021.



Baca juga: Kisah Gadis Palestina Disiksa 33 Hari di Penjara Israel

Pangeran Fahd adalah keponakan Raja Salman. Sumber tersebut berbagi dengan IGA pesan teks yang diterima dari seorang mantan pejabat senior di Riyadh, yang mengatakan Pangeran Fahd didakwa dengan pengkhianatan dan dijatuhi hukuman mati.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!