Setrika, Cekik dan Pukuli PRT Hingga Meninggal, Majikan Singapura Dipenjara 30 Tahun
Selasa, 22 Juni 2021 - 15:41 WIB
Pengacara Gaiyathiri Joseph Chen telah meminta hukuman delapan hingga sembilan tahun, dengan alasan "kombinasi stres" telah mengubah ibu yang gigih itu menjadi pelaku kekerasan.
Dia berpendapat hukuman keras akan menghalangi ibu-ibu majikan lainnya yang memiliki situasi yang sama untuk meminta bantuan psikiater. Pengacara menganggap dakwaan itu "tidak jujur".
Dia berpendapat hukuman keras akan menghalangi ibu-ibu majikan lainnya yang memiliki situasi yang sama untuk meminta bantuan psikiater. Pengacara menganggap dakwaan itu "tidak jujur".
(sya)
Lihat Juga :
tulis komentar anda