Setrika, Cekik dan Pukuli PRT Hingga Meninggal, Majikan Singapura Dipenjara 30 Tahun

Selasa, 22 Juni 2021 - 15:41 WIB
Pengacara Gaiyathiri Joseph Chen telah meminta hukuman delapan hingga sembilan tahun, dengan alasan "kombinasi stres" telah mengubah ibu yang gigih itu menjadi pelaku kekerasan.

Dia berpendapat hukuman keras akan menghalangi ibu-ibu majikan lainnya yang memiliki situasi yang sama untuk meminta bantuan psikiater. Pengacara menganggap dakwaan itu "tidak jujur".
(sya)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More