Mesir Tegakkan Hukuman Mati untuk 12 Anggota Ikhwanul Muslimin
Selasa, 15 Juni 2021 - 02:02 WIB
Baca juga: Ribuan Warga Israel Turun ke Jalan Rayakan Lengsernya PM Netanyahu
“Tuduhan lain termasuk membunuh polisi, melawan pihak berwenang, pendudukan dan perusakan properti publik," papar keputusan itu.
Baca juga: PM Baru Israel Tetap Dukung Pembangunan Permukiman Yahudi di Tanah Palestina
“Putusan itu final dan tidak dapat diajukan banding,” ungkap sumber pengadilan.
Mantan presiden Mesir Mohamed Morsi, merupakan kepala sayap politik Ikhwanul Muslimin. Dia memegang kekuasaan selama setahun sebelum digulingkan dalam kudeta militer pada 2013.
Pihak berwenang Mesir melarang kelompok IM pada 2013 dan telah menerapkan tindakan keras yang luas serta memenjarakan ribuan pendukungnya.
“Tuduhan lain termasuk membunuh polisi, melawan pihak berwenang, pendudukan dan perusakan properti publik," papar keputusan itu.
Baca juga: PM Baru Israel Tetap Dukung Pembangunan Permukiman Yahudi di Tanah Palestina
“Putusan itu final dan tidak dapat diajukan banding,” ungkap sumber pengadilan.
Mantan presiden Mesir Mohamed Morsi, merupakan kepala sayap politik Ikhwanul Muslimin. Dia memegang kekuasaan selama setahun sebelum digulingkan dalam kudeta militer pada 2013.
Pihak berwenang Mesir melarang kelompok IM pada 2013 dan telah menerapkan tindakan keras yang luas serta memenjarakan ribuan pendukungnya.
Lihat Juga :