Mesir Tegakkan Hukuman Mati untuk 12 Anggota Ikhwanul Muslimin
Selasa, 15 Juni 2021 - 02:02 WIB
KAIRO - Pengadilan Mesir memperkuat vonis hukuman mati untuk 12 anggota Ikhwanul Muslimin (IM), termasuk dua pemimpin senior gerakan Islam yang dilarang di negara itu.
“Pengadilan kasasi juga mengurangi hukuman untuk 31 anggota Ikhwanul Muslimin lainnya menjadi penjara seumur hidup,” ungkap pejabat pengadilan Mesir.
Keputusan itu muncul dalam persidangan yang berkaitan pembunuhan tahun 2013 oleh pasukan keamanan dalam aksi duduk.
“Mereka yang dijatuhi hukuman mati dihukum karena mempersenjatai geng kriminal yang menyerang penduduk dan melawan polisi serta memiliki senjata api dan amunisi serta bahan pembuat bom," ungkap pengadilan dalam putusannya.
“Tuduhan lain termasuk membunuh polisi, melawan pihak berwenang, pendudukan dan perusakan properti publik," papar keputusan itu.
“Putusan itu final dan tidak dapat diajukan banding,” ungkap sumber pengadilan.
“Pengadilan kasasi juga mengurangi hukuman untuk 31 anggota Ikhwanul Muslimin lainnya menjadi penjara seumur hidup,” ungkap pejabat pengadilan Mesir.
Keputusan itu muncul dalam persidangan yang berkaitan pembunuhan tahun 2013 oleh pasukan keamanan dalam aksi duduk.
“Mereka yang dijatuhi hukuman mati dihukum karena mempersenjatai geng kriminal yang menyerang penduduk dan melawan polisi serta memiliki senjata api dan amunisi serta bahan pembuat bom," ungkap pengadilan dalam putusannya.
“Tuduhan lain termasuk membunuh polisi, melawan pihak berwenang, pendudukan dan perusakan properti publik," papar keputusan itu.
“Putusan itu final dan tidak dapat diajukan banding,” ungkap sumber pengadilan.
tulis komentar anda