Mesir Tegakkan Hukuman Mati untuk 12 Anggota Ikhwanul Muslimin

Selasa, 15 Juni 2021 - 02:02 WIB
Mohamed Badie, salah satu petinggi Ikhwanul Muslimin dalam pengadilan di Kairo, Mesir, pada 2015. Foto/REUTERS
KAIRO - Pengadilan Mesir memperkuat vonis hukuman mati untuk 12 anggota Ikhwanul Muslimin (IM), termasuk dua pemimpin senior gerakan Islam yang dilarang di negara itu.

“Pengadilan kasasi juga mengurangi hukuman untuk 31 anggota Ikhwanul Muslimin lainnya menjadi penjara seumur hidup,” ungkap pejabat pengadilan Mesir.

Keputusan itu muncul dalam persidangan yang berkaitan pembunuhan tahun 2013 oleh pasukan keamanan dalam aksi duduk.



“Mereka yang dijatuhi hukuman mati dihukum karena mempersenjatai geng kriminal yang menyerang penduduk dan melawan polisi serta memiliki senjata api dan amunisi serta bahan pembuat bom," ungkap pengadilan dalam putusannya.





“Tuduhan lain termasuk membunuh polisi, melawan pihak berwenang, pendudukan dan perusakan properti publik," papar keputusan itu.



“Putusan itu final dan tidak dapat diajukan banding,” ungkap sumber pengadilan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More