Loloskan RUU Anti Teknologi China, Beijing: AS Paranoid!
Rabu, 09 Juni 2021 - 18:19 WIB
BEIJING - China "mengamuk" setelah Senat Amerika Serikat (AS) meloloskan paket rancangan undang-undang (RUU) anti teknologi Negeri Tirai Bambu. Beijing menuduh Washington menunjukkan delusi paranoid dan mentalitas Perang Dingin dengan meloloskan RUU yang bertujuan untuk memperkuat posisi teknologi Amerika dalam bersaing dengan China itu.
Komite urusan luar negeri parlemen China mengecam RUU baru AS, menuduh Washington berusaha untuk merusak hak sah negara itu untuk pembangunan melalui teknologi dan pemisahan ekonomi.
"Undang-undang itu penuh dengan mentalitas Perang Dingin dan prasangka ideologis, dan parlemen China menyuarakan kemarahan yang kuat dan penentangan tegas terhadapnya," kata komite itu dalam sebuah pernyataan yang disiarkan oleh media pemerintah China.
"RUU tersebut menunjukkan bahwa delusi paranoid egoisme telah mendistorsi niat awal inovasi dan kompetisi," sambung pernyataan itu seperti dikutip dari Russia Today, Rabu (9/6/2021).
RUU baru itu, yang secara resmi dikenal sebagai Undang-Undang Inovasi dan Persaingan AS, disahkan oleh Senat AS pada hari Selasa waktu setempat. RUU tersebut, yang telah menjadi salah satu RUU industri terbesar dalam sejarah AS, mendapat dukungan bipartisan yang luas, disahkan dengan dukungan 68-31. Setelah mendapat persetujuan Senat, RUU itu sekarang menuju ke Dewan Perwakilan Rakyat AS.
RUU tersebut memberi wewenang sekitar USD190 miliar untuk memperkuat teknologi dan penelitian AS, serta sekitar USD54 miliar untuk meningkatkan produksi dan penelitian semikonduktor dan peralatan telekomunikasi lainnya.
“Jika kita tidak melakukan apa-apa, hari-hari kita sebagai negara adidaya yang dominan mungkin akan berakhir. Kami tidak bermaksud membiarkan hari-hari itu berakhir di tangan kami. Kami tidak bermaksud melihat Amerika menjadi negara menengah di abad ini,” kata salah satu sponsor bersama undang-undang tersebut, Pemimpin Mayoritas Senat Chuck Schumer.
Selain memberikan dorongan besar untuk penelitian dan pengembangan Amerika, undang-undang tersebut juga berisi berbagai ketentuan eksplisit anti-China. Yakni, melarang pengunduhan aplikasi media sosial China TikTok pada perangkat yang dikeluarkan pemerintah, serta memblokir pengadaan drone yang diproduksi oleh perusahaan yang terkait dengan pemerintah China.
Undang-undang tersebut juga menyelidiki hal-hal yang agak terkait dengan teknologi besar, seperti memungkinkan diplomat dan militer Taiwan untuk menampilkan bendera pulau itu dan mengenakan seragam saat melakukan bisnis resmi di AS. Taiwan dianggap oleh Beijing sebagai bagian integral dari negara itu, dan China telah berulang kali menuduh Washington mencampuri urusan dalam negerinya dan melanggar apa yang disebut kebijakan 'satu China'.
Lihat Juga: Eks Analis CIA Sebut Biden Mirip Pelaku Bom Bunuh Diri, Wariskan Perang Besar pada Trump
Komite urusan luar negeri parlemen China mengecam RUU baru AS, menuduh Washington berusaha untuk merusak hak sah negara itu untuk pembangunan melalui teknologi dan pemisahan ekonomi.
"Undang-undang itu penuh dengan mentalitas Perang Dingin dan prasangka ideologis, dan parlemen China menyuarakan kemarahan yang kuat dan penentangan tegas terhadapnya," kata komite itu dalam sebuah pernyataan yang disiarkan oleh media pemerintah China.
"RUU tersebut menunjukkan bahwa delusi paranoid egoisme telah mendistorsi niat awal inovasi dan kompetisi," sambung pernyataan itu seperti dikutip dari Russia Today, Rabu (9/6/2021).
RUU baru itu, yang secara resmi dikenal sebagai Undang-Undang Inovasi dan Persaingan AS, disahkan oleh Senat AS pada hari Selasa waktu setempat. RUU tersebut, yang telah menjadi salah satu RUU industri terbesar dalam sejarah AS, mendapat dukungan bipartisan yang luas, disahkan dengan dukungan 68-31. Setelah mendapat persetujuan Senat, RUU itu sekarang menuju ke Dewan Perwakilan Rakyat AS.
RUU tersebut memberi wewenang sekitar USD190 miliar untuk memperkuat teknologi dan penelitian AS, serta sekitar USD54 miliar untuk meningkatkan produksi dan penelitian semikonduktor dan peralatan telekomunikasi lainnya.
“Jika kita tidak melakukan apa-apa, hari-hari kita sebagai negara adidaya yang dominan mungkin akan berakhir. Kami tidak bermaksud membiarkan hari-hari itu berakhir di tangan kami. Kami tidak bermaksud melihat Amerika menjadi negara menengah di abad ini,” kata salah satu sponsor bersama undang-undang tersebut, Pemimpin Mayoritas Senat Chuck Schumer.
Selain memberikan dorongan besar untuk penelitian dan pengembangan Amerika, undang-undang tersebut juga berisi berbagai ketentuan eksplisit anti-China. Yakni, melarang pengunduhan aplikasi media sosial China TikTok pada perangkat yang dikeluarkan pemerintah, serta memblokir pengadaan drone yang diproduksi oleh perusahaan yang terkait dengan pemerintah China.
Undang-undang tersebut juga menyelidiki hal-hal yang agak terkait dengan teknologi besar, seperti memungkinkan diplomat dan militer Taiwan untuk menampilkan bendera pulau itu dan mengenakan seragam saat melakukan bisnis resmi di AS. Taiwan dianggap oleh Beijing sebagai bagian integral dari negara itu, dan China telah berulang kali menuduh Washington mencampuri urusan dalam negerinya dan melanggar apa yang disebut kebijakan 'satu China'.
Baca Juga
Lihat Juga: Eks Analis CIA Sebut Biden Mirip Pelaku Bom Bunuh Diri, Wariskan Perang Besar pada Trump
(ian)
tulis komentar anda