Permohonan Suaka Ditolak, Pria Murtad Ini Bakar Al-Qur'an di Swedia
Sabtu, 05 Juni 2021 - 00:40 WIB
STOCKHOLM - Seorang pria Maroko yang keluar dari Islam atau murtad telah mengajukan permohonan suaka di Swedia dengan alasan jadi target penganiayaan atas keraguan agamanya. Namun permohonannya ditolak dan dia membakar salinan kitab suci Al-Qur'an sebagai protes.
Aksinya membakar kitab suci itu dia rekam dan videonya dirilis di YouTube.
Pria itu datang ke Swedia dari Maroko dua tahun lalu dengan visa turis dan mencari suaka, dengan alasan mendapat penganiayaan di negara asalnya karena "keraguan agamanya".
Namun, Badan Migrasi Swedia menolak permohonan suakanya. Dia mengajukan banding, tapi Pengadilan Banding Migrasi mendukung keputusan sebelumnya.
Pengadilan Banding memutuskan bahwa "masuk akal" untuk menuntutnya kembali ke Maroko serta berharap bahwa dia tidak menonjolkan diri dan menahan diri dalam kritiknya terhadap Islam dan monarki untuk menghindari tindakan memprovokasi terhadapnya oleh individu dan otoritas.
Sebagai tanggapan, pria itu merekam video dirinya membakar salinan Al-Qur'an di area barbekyu dan mengunggahnya di YouTube dengan menggunakan nama Skeptic Mohamed.
Pria yang menggambarkan dirinya sebagai seorang mantan Muslim, seorang ateis, seorang sekularis, seorang metalhead, dan seorang skeptis, berpendapat bahwa tindakan penistaan kitab suci itu adalah tentang mempertahankan haknya untuk mendapatkan suaka.
"Ini secara dramatis dapat meningkatkan kekhawatiran keamanan saya bahkan di sini di Swedia. Saya memiliki kewajiban untuk melindungi martabat, keselamatan, dan kebebasan saya, yang sama sekali tidak mungkin di negara mayoritas Muslim seperti Maroko pada saat ini," katanya.
Aksinya membakar kitab suci itu dia rekam dan videonya dirilis di YouTube.
Pria itu datang ke Swedia dari Maroko dua tahun lalu dengan visa turis dan mencari suaka, dengan alasan mendapat penganiayaan di negara asalnya karena "keraguan agamanya".
Namun, Badan Migrasi Swedia menolak permohonan suakanya. Dia mengajukan banding, tapi Pengadilan Banding Migrasi mendukung keputusan sebelumnya.
Pengadilan Banding memutuskan bahwa "masuk akal" untuk menuntutnya kembali ke Maroko serta berharap bahwa dia tidak menonjolkan diri dan menahan diri dalam kritiknya terhadap Islam dan monarki untuk menghindari tindakan memprovokasi terhadapnya oleh individu dan otoritas.
Sebagai tanggapan, pria itu merekam video dirinya membakar salinan Al-Qur'an di area barbekyu dan mengunggahnya di YouTube dengan menggunakan nama Skeptic Mohamed.
Pria yang menggambarkan dirinya sebagai seorang mantan Muslim, seorang ateis, seorang sekularis, seorang metalhead, dan seorang skeptis, berpendapat bahwa tindakan penistaan kitab suci itu adalah tentang mempertahankan haknya untuk mendapatkan suaka.
"Ini secara dramatis dapat meningkatkan kekhawatiran keamanan saya bahkan di sini di Swedia. Saya memiliki kewajiban untuk melindungi martabat, keselamatan, dan kebebasan saya, yang sama sekali tidak mungkin di negara mayoritas Muslim seperti Maroko pada saat ini," katanya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda