Siap Berlakukan UU Keamanan, Beijing Tegaskan Hong Kong Bagian dari China
Jum'at, 22 Mei 2020 - 20:23 WIB
Diwartakan sebelumnya China sedang bersiap untuk memberlakukan undang-undang (UU) keamanan baru yang kontroversial di Hong Kong. Aturan baru itu nantinya akan mengekang aktivitas oposisi di kota keuangan Asia tersebut.
Hong Kong saat ini berstatus Wilayah Administrasi Khusus China. Wilayah itu diserahkan Inggris kepada pemerintah Beijing pada 1 Juli 1997.
Parlemen China sedang membahas rancangan undang-undang (RUU) yang nantinya akan menjadi UU keamanan baru di Hong Kong. Itu artinya, otoritas di Beijing akan mengesampingkan badan pembuat undang-undang di wilayah itu sendiri dalam memberlakukan aturan untuk menindak kegiatan yang dianggap Beijing subversif.
Hong Kong saat ini berstatus Wilayah Administrasi Khusus China. Wilayah itu diserahkan Inggris kepada pemerintah Beijing pada 1 Juli 1997.
Parlemen China sedang membahas rancangan undang-undang (RUU) yang nantinya akan menjadi UU keamanan baru di Hong Kong. Itu artinya, otoritas di Beijing akan mengesampingkan badan pembuat undang-undang di wilayah itu sendiri dalam memberlakukan aturan untuk menindak kegiatan yang dianggap Beijing subversif.
(ber)
Lihat Juga :