UU Baru Melarang Jilbab untuk Pegawai Negeri Sipil di Jerman

Minggu, 09 Mei 2021 - 04:02 WIB
Undang-undang baru tentang pakaian dan penampilan itu memungkinkan otoritas negara untuk melarang atau membatasi penggunaan tato, simbol, perhiasan, atau pakaian yang terlihat terkait agama, terlepas dari keyakinannya, saat pegawai negeri sedang bekerja atau sedang bertugas.

Baca juga: Bentrok dengan Polisi Israel di Yerusalem Timur, 200 Warga Palestina Terluka

Namun, tidak jelas apakah pihak berwenang dapat menggunakan undang-undang baru ini untuk menegakkan larangan umum jilbab bagi wanita Muslim.

Ketua Dewan Islam Burhan Kesici yang berbasis di Berlin mengatakan bahasa RUU itu terlalu kabur, yang dapat menyebabkan penerapan sewenang-wenang oleh pihak berwenang, melanggar hak-hak dasar perempuan Muslim yang bekerja di sektor publik.

Komisaris Senat Berlin untuk Integrasi dan Migrasi Katarina Niewiedzial juga mengkritik undang-undang tersebut. Dia menekankan bahwa undang-undang tersebut secara tidak adil menargetkan wanita Muslim.

"Undang-undang ini memberikan dasar untuk larangan berjilbab secara luas dan mengirimkan sinyal yang salah," papar dia.

Niewiedzial menggarisbawahi bahwa sesuai UU baru tersebut, perempuan Muslim tidak akan dapat menjalankan profesinya secara bebas atau bahkan mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pekerjaan di sektor publik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!