Bangladesh Berikan Visa on Arrival untuk WNI
Minggu, 02 Mei 2021 - 22:54 WIB
DHAKA - Kabar baik bagi warga negara Indonesia (WNI) yang hendak berkunjung ke Bangladesh . Pemerintah Bangladesh akhirnya mengeluarkan kebijakan keimigrasian terkait fasilitas visa kunjungan saat kedatangan gratis bagi WNI untuk memasuki wilayah negara ini.
“Pemberian fasilitas bagi WNI ini merupakan buah perjuangan panjang KBRI Dhaka sejak 2017. Dengan fasilitas ini, warga Indonesia akan semakin mudah mengunjungi Bangladesh tanpa harus mengurus visa di kantor Perwakilan Bangladesh yang dapat memakan waktu lama,” kata Duta Besar RI untuk Bangladesh Rina Soemarmo dalam keterangan tertulis, Minggu (2/5/2021).
Rina menuturkan, melalui kebijakan tersebut seluruh pemegang paspor RI yang masih berlaku di atas enam bulan dapat mengunjungi wilayah Bangladesh selama 30 hari, tanpa perlu melakukan pengurusan visa pada Perwakilan Bangladesh di luar negeri. Visa yang akan diberikan pada saat kedatangan di Bandara Dhaka juga akan dibebaskan dari biaya.
Pemberian fasilitas visa kunjungan gratis tersebut merupakan bentuk kebijakan timbal balik Pemerintah Bangladesh atas pemberian fasilitas bebas visa bagi Warga Negara Bangladesh yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2016.
Baca Juga: Thailand Hentikan Visa on Arrival untuk Warga dari 19 Negara
Dengan ditetapkannya kebijakan serupa pada masing-masing negara, diharapkan mobilitas antar-pemangku kepentingan di Indonesia-Bangladesh dapat menjadi lebih lancar. Selain itu kerja sama antara kedua negara diharapkan dapat meningkat.
Menurut Rina, fasilitas ini perlu dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para pelaku usaha Indonesia dalam memanfaatkan peluang dan potensi kerja sama di Bangladesh.
“Dengan demikian, Indonesia diharapkan dapat terus menjadi salah satu mitra dagang utama Bangladesh,” ujarnya. Fasilitas ini, kata dia, juga akan mempermudah WNI yang melakukan kunjungan singkat untuk menengok sanak saudaranya di Bangladesh. Saat ini terdapat 380 WNI yang berdomisili di negara tersebut.
“Pemberian fasilitas bagi WNI ini merupakan buah perjuangan panjang KBRI Dhaka sejak 2017. Dengan fasilitas ini, warga Indonesia akan semakin mudah mengunjungi Bangladesh tanpa harus mengurus visa di kantor Perwakilan Bangladesh yang dapat memakan waktu lama,” kata Duta Besar RI untuk Bangladesh Rina Soemarmo dalam keterangan tertulis, Minggu (2/5/2021).
Rina menuturkan, melalui kebijakan tersebut seluruh pemegang paspor RI yang masih berlaku di atas enam bulan dapat mengunjungi wilayah Bangladesh selama 30 hari, tanpa perlu melakukan pengurusan visa pada Perwakilan Bangladesh di luar negeri. Visa yang akan diberikan pada saat kedatangan di Bandara Dhaka juga akan dibebaskan dari biaya.
Pemberian fasilitas visa kunjungan gratis tersebut merupakan bentuk kebijakan timbal balik Pemerintah Bangladesh atas pemberian fasilitas bebas visa bagi Warga Negara Bangladesh yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2016.
Baca Juga: Thailand Hentikan Visa on Arrival untuk Warga dari 19 Negara
Dengan ditetapkannya kebijakan serupa pada masing-masing negara, diharapkan mobilitas antar-pemangku kepentingan di Indonesia-Bangladesh dapat menjadi lebih lancar. Selain itu kerja sama antara kedua negara diharapkan dapat meningkat.
Menurut Rina, fasilitas ini perlu dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para pelaku usaha Indonesia dalam memanfaatkan peluang dan potensi kerja sama di Bangladesh.
“Dengan demikian, Indonesia diharapkan dapat terus menjadi salah satu mitra dagang utama Bangladesh,” ujarnya. Fasilitas ini, kata dia, juga akan mempermudah WNI yang melakukan kunjungan singkat untuk menengok sanak saudaranya di Bangladesh. Saat ini terdapat 380 WNI yang berdomisili di negara tersebut.
(esn)
Lihat Juga :
tulis komentar anda