Singapura Hukum 3 Orang Terkait Kasus Korupsi, Mantan Staf KBRI Terlibat

Kamis, 29 April 2021 - 21:03 WIB
"Yeo memastikan bahwa dia tidak memberikan uang kepada Agus secara langsung, tetapi hanya melalui Aziz. Pembayaran seluruhnya dalam bentuk tunai dimasukkan (kantong mabuk udara ditemukan di pesawat) dan amplop, dan tidak ada catatan yang disimpan. Tidak ada bukti kedutaan mengetahui atau menyetujui Agus menerima bagian komisi tersebut,” kata DPP.

Selama persidangan, ketiga warga Singapura tersebut memutuskan untuk tidak bersaksi di pengadilan. Namun, Ong menyatakan dalam pengajuan mereka bahwa orang-orang tersebut sebelumnya telah mengakui kejahatan mereka dalam berbagai pernyataan kepada pihak berwenang yang telah diakui sebagai bukti.

DPP mengatakan, mereka mengandalkan pengakuan ini sebagai "bukti bersalah". Ketiganya akan dijatuhi divonis pada 14 Juli dan untuk setiap tuduhan korupsi, pelanggar dapat dipenjara hingga lima tahun dan denda hingga USD 100 ribu.
(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!