Singapura Hukum 3 Orang Terkait Kasus Korupsi, Mantan Staf KBRI Terlibat

Kamis, 29 April 2021 - 21:03 WIB
loading...
Singapura Hukum 3 Orang...
Tiga warga Singapura dinyatakan bersalah terkait korupsi dan turut menyeret seorang mantan staf KBRI Singapura. Foto/Ist
A A A
SINGAPURA - Tiga warga Singapura dinyatakan bersalah terkait korupsi terkait pemilihan dua perusahaan asuransi untuk memberikan jaminan kinerja bagi asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia. Kasus ini juga dilaporkan turut menyeret seorang mantan staf Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) Singapura.

Penerjemah lepas Abdul Aziz Mohamed Hanib, agen asuransi James Yeo Siew Liang dan direktur perusahaan Benjamin Chow Tuck Keong, dijatuhi hukuman oleh Hakim Distrik, Ong Luan Tze karena menerima atau memberikan suap secara korup antara akhir tahun lalu dan Juni ini tahun.

Sejak 1 Februari 2018, KBRI Singapura mewajibkan semua majikan lokal yang mempekerjakan ART asal Indonesia untuk membeli Performance Bond (PB) senilai USD 6.000. Hal ini memungkinkan kedutaan untuk memanggil PB untuk kepentingan TKI jika terjadi pelanggaran ketentuan kerja oleh majikan. Baca juga: Soal Urusan 'Tanam Duit' di Indonesia, Singapura Belum Terkalahkan

Kasus ini juga turut melibatkan Agus Ramdhany Machjumi, yang bertugas sebagai atase ketenagakerjaan di kedutaan, adalah sosok yang ditugaskan untuk menerbitkan akreditasi untuk perusahaan asuransi untuk PB.

"Alih-alih memberikan akreditasi secara bebas dan terbuka kepada 37 perusahaan asuransi umum berlisensi di Singapura, Agus malah menugasi Aziz mencari perusahaan asuransi (atau) agen asuransi yang bersedia memberi mereka bagian dari premi yang dikumpulkan sebagai imbalan akreditasi. Ini pada dasarnya korup," kata Ong, seperti dilansir Strait Times pada Kamis (29/4/2021).

Menurut Wakil Jaksa Penuntut Umum Singapura atau DPP, karena Aziz tidak mengenal agen asuransi, dia meminta bantuan temannya, Samad Salim, yang kemudian meminta bantuan Chow. Chow menghubungkan Aziz dengan Yeo, yang merupakan agen asuransi yang mewakili AIG Asia Pacific Insurance and Liberty Insurance.

"Setelah Yeo setuju untuk membagi komisinya, AIG dan Liberty sama-sama diakreditasi oleh Agus untuk menjamin performance bond. AIG dan Liberty menerbitkan lebih dari 5.700 performance bond antara Februari dan Juni 2018," kata DPP.

Bertindak dalam kapasitasnya sendiri, Yeo kemudian membagikan komisinya sekitar USD 124 ribu dengan Aziz, Agus, Samad dan Chow. Baca juga: Reshuffle Kabinet, Singapura Ganti Menteri Keuang an

Menurut dokumen pengadilan, Yeo menyimpan lebih dari USD 21 ribu dan memberi Aziz jumlah yang sama. DPP mengatakan bahwa Agus menerima lebih dari USD 71 ribu sementara Chow dan Samad masing-masing mendapatkan sekitar USD 5.000.

"Yeo memastikan bahwa dia tidak memberikan uang kepada Agus secara langsung, tetapi hanya melalui Aziz. Pembayaran seluruhnya dalam bentuk tunai dimasukkan (kantong mabuk udara ditemukan di pesawat) dan amplop, dan tidak ada catatan yang disimpan. Tidak ada bukti kedutaan mengetahui atau menyetujui Agus menerima bagian komisi tersebut,” kata DPP.

Selama persidangan, ketiga warga Singapura tersebut memutuskan untuk tidak bersaksi di pengadilan. Namun, Ong menyatakan dalam pengajuan mereka bahwa orang-orang tersebut sebelumnya telah mengakui kejahatan mereka dalam berbagai pernyataan kepada pihak berwenang yang telah diakui sebagai bukti.

DPP mengatakan, mereka mengandalkan pengakuan ini sebagai "bukti bersalah". Ketiganya akan dijatuhi divonis pada 14 Juli dan untuk setiap tuduhan korupsi, pelanggar dapat dipenjara hingga lima tahun dan denda hingga USD 100 ribu.
(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5 Kapal Selam Tercanggih...
5 Kapal Selam Tercanggih ASEAN: Hebat Mana Invincible Singapura vs Nagapasa Indonesia?
6 Jet Tempur Canggih...
6 Jet Tempur Canggih yang Bakal Panaskan Langit ASEAN: F-35 Singapura hingga Rafale Indonesia
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN, Termasuk Kapal Malaysia yang Batal Miliki NSM
Meski Fokus Perang Iran,...
Meski Fokus Perang Iran, AS Tak Akan Berpaling dari Asia Pasifik
Menhan AS Tegaskan Tak...
Menhan AS Tegaskan Tak akan Lagi Subsidi Negara-negara Kaya
Awas! Hantavirus Sudah...
Awas! Hantavirus Sudah Sampai di Singapura, 2 Warga Diisolasi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Swiss Gelar Referendum...
Swiss Gelar Referendum untuk Batasi Populasi hingga 10 Juta Jiwa
Parah! Siswa SMA Ini...
Parah! Siswa SMA Ini Masukkan Spermanya ke Tumbler Guru Perempuan
Rekomendasi
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Start Mulus! Inggris...
Start Mulus! Inggris Tekuk Kroasia 4-2 di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Berita Terkini
Langka, Trump Bela Hak...
Langka, Trump Bela Hak Iran Memiliki Rudal Balistik
Serangan Israel ke Lebanon...
Serangan Israel ke Lebanon Bisa Gagalkan Perdamaian AS dan Iran, Ini 3 Alasannya
4 Alasan Iran Mampu...
4 Alasan Iran Mampu Memberikan Pukulan Telak ke Amerika Serikat dan Israel
Mengapa Kekejaman Israel...
Mengapa Kekejaman Israel di Lebanon Bisa Picu Pembalasan dari Iran?
Ini Keunggulan Pesawat...
Ini Keunggulan Pesawat Pengebom B-52 vs Tu-22M3 yang Jatuh pada Hari yang Sama
IRGC Seharusnya Jadi...
IRGC Seharusnya Jadi Teladan bagi Negara Muslim di Seluruh Dunia
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved