Singapura Hukum 3 Orang Terkait Kasus Korupsi, Mantan Staf KBRI Terlibat

Kamis, 29 April 2021 - 21:03 WIB
Tiga warga Singapura dinyatakan bersalah terkait korupsi dan turut menyeret seorang mantan staf KBRI Singapura. Foto/Ist
SINGAPURA - Tiga warga Singapura dinyatakan bersalah terkait korupsi terkait pemilihan dua perusahaan asuransi untuk memberikan jaminan kinerja bagi asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia. Kasus ini juga dilaporkan turut menyeret seorang mantan staf Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) Singapura.

Penerjemah lepas Abdul Aziz Mohamed Hanib, agen asuransi James Yeo Siew Liang dan direktur perusahaan Benjamin Chow Tuck Keong, dijatuhi hukuman oleh Hakim Distrik, Ong Luan Tze karena menerima atau memberikan suap secara korup antara akhir tahun lalu dan Juni ini tahun.



Sejak 1 Februari 2018, KBRI Singapura mewajibkan semua majikan lokal yang mempekerjakan ART asal Indonesia untuk membeli Performance Bond (PB) senilai USD 6.000. Hal ini memungkinkan kedutaan untuk memanggil PB untuk kepentingan TKI jika terjadi pelanggaran ketentuan kerja oleh majikan. Baca juga: Soal Urusan 'Tanam Duit' di Indonesia, Singapura Belum Terkalahkan

Kasus ini juga turut melibatkan Agus Ramdhany Machjumi, yang bertugas sebagai atase ketenagakerjaan di kedutaan, adalah sosok yang ditugaskan untuk menerbitkan akreditasi untuk perusahaan asuransi untuk PB.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!