Pengacara Puji Pengadilan Tetapkan Polisi Pembunuh George Floyd Bersalah
Rabu, 21 April 2021 - 11:56 WIB
WASHINGTON - Juri Amerika Serikat (AS) menyatakan mantan petugas polisi Derek Chauvin bersalah atas pembunuhan George Floyd di jalan Minneapolis tahun lalu.
Derek Chauvin, 45, direkam berlutut di leher Floyd selama lebih dari sembilan menit selama penangkapannya Mei lalu.
Rekaman yang ditonton secara luas itu memicu protes di penjuru dunia terkait rasisme dan penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh polisi.
Chauvin dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan yakni pembunuhan tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga, dan pembunuhan.
Dia akan tetap ditahan sampai dia dijatuhi hukuman dan bisa menghabiskan beberapa dekade di penjara.
Juri yang beranggotakan 12 orang itu membutuhkan waktu kurang dari satu hari untuk mencapai putusan mereka.
Mereka mengikuti persidangan tiga pekan yang sangat membuat warga Minneapolis gelisah.
Derek Chauvin, 45, direkam berlutut di leher Floyd selama lebih dari sembilan menit selama penangkapannya Mei lalu.
Rekaman yang ditonton secara luas itu memicu protes di penjuru dunia terkait rasisme dan penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh polisi.
Chauvin dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan yakni pembunuhan tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga, dan pembunuhan.
Dia akan tetap ditahan sampai dia dijatuhi hukuman dan bisa menghabiskan beberapa dekade di penjara.
Juri yang beranggotakan 12 orang itu membutuhkan waktu kurang dari satu hari untuk mencapai putusan mereka.
Mereka mengikuti persidangan tiga pekan yang sangat membuat warga Minneapolis gelisah.
tulis komentar anda