Pengacara Puji Pengadilan Tetapkan Polisi Pembunuh George Floyd Bersalah

Rabu, 21 April 2021 - 11:56 WIB
Derek Chauvin dibawa keluar dari ruang pengadilan setelah pembacaan keputusan. Foto/REUTERS
WASHINGTON - Juri Amerika Serikat (AS) menyatakan mantan petugas polisi Derek Chauvin bersalah atas pembunuhan George Floyd di jalan Minneapolis tahun lalu.

Derek Chauvin, 45, direkam berlutut di leher Floyd selama lebih dari sembilan menit selama penangkapannya Mei lalu.

Rekaman yang ditonton secara luas itu memicu protes di penjuru dunia terkait rasisme dan penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh polisi.



Chauvin dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan yakni pembunuhan tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga, dan pembunuhan.





Dia akan tetap ditahan sampai dia dijatuhi hukuman dan bisa menghabiskan beberapa dekade di penjara.

Juri yang beranggotakan 12 orang itu membutuhkan waktu kurang dari satu hari untuk mencapai putusan mereka.

Mereka mengikuti persidangan tiga pekan yang sangat membuat warga Minneapolis gelisah.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More