Teroris Pembantai 51 Muslim di Masjid Christchurch Gugat Kondisi Penjaranya

Rabu, 14 April 2021 - 14:13 WIB
Catatan pengadilan menunjukkan persidangan akan dilakukan di dalam ruang, yang artinya tidak akan terbuka untuk umum. Media, bagaimanapun, diizinkan untuk hadir. Catatan tersebut menunjukkan Tarrant berniat untuk mewakili dirinya sendiri atau tanpa pengacara.

Media lokal, NZ Herald, melaporkan bahwa Tarrant menggugat kondisi penjaranya dan penunjukannya sebagai entitas teroris.

Sebuah "penjara di dalam penjara" khusus menjaga Tarrant dengan biaya yang sangat besar dari rakyat pembayar pajak Selandia Baru.

Fasilitas penjara yang dikenal sebagai Prisoners of Extreme Risk Unit didirikan empat bulan setelah penembakan di masjid dan menahan Tarrant serta dua lainnya.

"Tarrant berada di sayapnya sendiri dan ada 18 penjaga yang ditugaskan untuk mengawasinya," kata seorang sumber kepada NZ Herald bulan lalu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!