Teroris Pembantai 51 Muslim di Masjid Christchurch Gugat Kondisi Penjaranya

Rabu, 14 April 2021 - 14:13 WIB
Brenton Tarrant, teroris asal Australia yang membantai 51 jamaah dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, 15 Maret 2019. Foto/REUTERS
CHRISTCHURCH - Seorang teroris yang membantai 51 jamaah Muslim di dua masjid di Christchurch , Selandia Baru, mengajukan gugatan hukum atas kondisi penjaranya.

Teroris bernama Brenton Tarrant asal Australia dihukum penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat oleh pengadilan Selandia Baru. Dia dinyatakan bersalah atas penembakan massal di Masjid Al Noor dan Linwood Islamic Center pada 15 Maret 2019.



Baca juga: Tentara Rusia di Dekat Ukraina Siap Perang Besar-besaran

Tarrant akan dibawa ke hadapan hakim Pengadilan Tinggi di Auckland besok pagi (15/4/2021) untuk mengajukan gugatannya. Sidang akan dipimpin hakim Geoffrey Venning.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!