China Hukum Mati Mantan Pejabat Pemerintah Uighur
Rabu, 07 April 2021 - 11:20 WIB
BEIJING - Dua mantan pejabat pemerintah Uighur di Xinjiang China telah dijatuhi hukuman mati karena melakukan "kegiatan separatis". Tindakan itu dilakukan ketika Beijing mendapat kecaman yang meningkat atas tindakannya terhadap kelompok minoritas di wilayah tersebut.
Menurut pernyataan yang dirilis Selasa di situs web pemerintah Xinjiang, Shirzat Bawudun, mantan kepala departemen kehakiman Xinjiang telah dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan hukuman dua tahun atas tuduhan "memecah belah negara."
"Bawudun telah bersekongkol dengan organisasi teroris, menerima suap, dan melakukan kegiatan separatis," kata wakil presiden Pengadilan Tinggi Rakyat Xinjiang, Wang Langtao, pada konferensi pers seperti dikutip dari France24, Rabu (7/4/2021).
Kantor berita negara Xinhua melaporkan Bawudun dinyatakan bersalah karena berkolusi dengan Gerakan Islam Turkestan Timur (ETIM) setelah bertemu dengan seorang anggota kunci kelompok itu pada tahun 2003.
PBB telah memasukkan ETIM sebagai kelompok "teroris". Namun Amerika Serikat (AS) telah menghapus kelompok ETIM dari daftar kelompok teroris November lalu, dengan mengatakan tidak ada bukti yang dapat dipercaya bahwa ETIM terus ada.
"Bawudun juga secara ilegal membuktikan informasi kepada pasukan asing serta melakukan kegiatan keagamaan ilegal di pernikahan putrinya," bunyi laporan Xinhua.
Pernyataan pengadilan juga mengatakan Sattar Sawut - mantan direktur departemen pendidikan Xinjiang - juga dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan hukuman dua tahun setelah dinyatakan bersalah atas kejahatan separatisme dan menerima suap.
"Sawut dinyatakan bersalah karena memasukkan konten separatisme etnis, kekerasan, terorisme, dan ekstremisme agama ke dalam buku teks dalam bahasa Uighur," kata para pejabat.
Pengadilan mengatakan buku teks telah mempengaruhi beberapa orang untuk berpartisipasi dalam serangan di ibu kota Urumqi termasuk kerusuhan yang mengakibatkan sedikitnya 200 tewas pada tahun 2009.
Tuduhan lainnya menjadi "anggota kunci dari kelompok separatis" yang dipimpin oleh mantan guru perguruan tinggi Ilham Tohti - seorang ekonom Uighur yang dipenjara seumur hidup atas tuduhan separatisme pada tahun 2014.
Kelompok hak asasi percaya setidaknya satu juta orang Uighur dan sebagian besar minoritas Muslim lainnya telah ditahan di kamp-kamp di seluruh Xinjiang.
AS mengatakan "genosida" telah dilakukan terhadap Uighur dan minoritas Muslim lainnya di wilayah tersebut, sementara Beijing telah membantah semua tuduhan pelanggaran dan bersikeras bahwa kebijakannya di Xinjiang diperlukan untuk melawan ekstremisme kekerasan.
China menyimpan data tentang penggunaan hukuman mati secara rahasia, meskipun kelompok hak asasi Amnesty International memperkirakan negara itu adalah algojo teratas secara global - dengan ribuan orang dieksekusi dan dijatuhi hukuman mati setiap tahun.
Hukuman mati dengan penangguhan biasanya diubah menjadi hukuman seumur hidup.
Menurut pernyataan yang dirilis Selasa di situs web pemerintah Xinjiang, Shirzat Bawudun, mantan kepala departemen kehakiman Xinjiang telah dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan hukuman dua tahun atas tuduhan "memecah belah negara."
"Bawudun telah bersekongkol dengan organisasi teroris, menerima suap, dan melakukan kegiatan separatis," kata wakil presiden Pengadilan Tinggi Rakyat Xinjiang, Wang Langtao, pada konferensi pers seperti dikutip dari France24, Rabu (7/4/2021).
Kantor berita negara Xinhua melaporkan Bawudun dinyatakan bersalah karena berkolusi dengan Gerakan Islam Turkestan Timur (ETIM) setelah bertemu dengan seorang anggota kunci kelompok itu pada tahun 2003.
PBB telah memasukkan ETIM sebagai kelompok "teroris". Namun Amerika Serikat (AS) telah menghapus kelompok ETIM dari daftar kelompok teroris November lalu, dengan mengatakan tidak ada bukti yang dapat dipercaya bahwa ETIM terus ada.
"Bawudun juga secara ilegal membuktikan informasi kepada pasukan asing serta melakukan kegiatan keagamaan ilegal di pernikahan putrinya," bunyi laporan Xinhua.
Pernyataan pengadilan juga mengatakan Sattar Sawut - mantan direktur departemen pendidikan Xinjiang - juga dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan hukuman dua tahun setelah dinyatakan bersalah atas kejahatan separatisme dan menerima suap.
"Sawut dinyatakan bersalah karena memasukkan konten separatisme etnis, kekerasan, terorisme, dan ekstremisme agama ke dalam buku teks dalam bahasa Uighur," kata para pejabat.
Pengadilan mengatakan buku teks telah mempengaruhi beberapa orang untuk berpartisipasi dalam serangan di ibu kota Urumqi termasuk kerusuhan yang mengakibatkan sedikitnya 200 tewas pada tahun 2009.
Tuduhan lainnya menjadi "anggota kunci dari kelompok separatis" yang dipimpin oleh mantan guru perguruan tinggi Ilham Tohti - seorang ekonom Uighur yang dipenjara seumur hidup atas tuduhan separatisme pada tahun 2014.
Baca Juga
Kelompok hak asasi percaya setidaknya satu juta orang Uighur dan sebagian besar minoritas Muslim lainnya telah ditahan di kamp-kamp di seluruh Xinjiang.
AS mengatakan "genosida" telah dilakukan terhadap Uighur dan minoritas Muslim lainnya di wilayah tersebut, sementara Beijing telah membantah semua tuduhan pelanggaran dan bersikeras bahwa kebijakannya di Xinjiang diperlukan untuk melawan ekstremisme kekerasan.
China menyimpan data tentang penggunaan hukuman mati secara rahasia, meskipun kelompok hak asasi Amnesty International memperkirakan negara itu adalah algojo teratas secara global - dengan ribuan orang dieksekusi dan dijatuhi hukuman mati setiap tahun.
Hukuman mati dengan penangguhan biasanya diubah menjadi hukuman seumur hidup.
Baca Juga
(ian)
Lihat Juga :
tulis komentar anda