Sekjen PBB Mengaku Senang AS Cabut Sanksi pada Jaksa ICC
Minggu, 04 April 2021 - 17:11 WIB
NEW YORK - Sekretaris Jenderal PBB , Antonio Guterres menyatakan sangat menyambut baik keputusan Amerika Serikat (AS) untuk mencabut sanksi kepada jaksa penuntut tertinggi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Sanksi itu dijatuhkan pada masa pemerintahan Donald Trump.
"ICC memainkan peran penting dalam memajukan akuntabilitas atas kejahatan internasional," kata juru bicara Guterres, Stephane Dujarric, dalam sebuah pernyataan.
"Sekretaris Jenderal menegaskan kerja sama lanjutan dari PBB di bawah Perjanjian Hubungan antara PBBdan ICC," sambungnya, seperti dilansir Xinhua pada Minggu (4/4/2021).
Seperti diketahui, mantan Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo tahun lalu menjatuhkan sanksi dan menolak visa untuk jaksa penuntut ICC, Fatou Bensouda, setelah dia meluncurkan penyelidikan atas dugaan kejahatan perang oleh personel militer AS di Afghanistan.
Pengadilan di Den Haag semakin membuat kesal AS dengan membuka penyelidikan atas dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina oleh Israel, sekutu AS yang menolak otoritas pengadilan tersebut.
Pengganti Pompeo, Antony Blinken, mengatakan AS sangat tidak setuju dengan langkah tersebut.
"Kami yakin, bagaimanapun, bahwa kekhawatiran kami tentang kasus-kasus ini akan ditangani dengan lebih baik melalui keterlibatan dengan semua pemangku kepentingan dalam proses ICC daripada melalui pengenaan sanksi," kata Blinken.
"ICC memainkan peran penting dalam memajukan akuntabilitas atas kejahatan internasional," kata juru bicara Guterres, Stephane Dujarric, dalam sebuah pernyataan.
"Sekretaris Jenderal menegaskan kerja sama lanjutan dari PBB di bawah Perjanjian Hubungan antara PBBdan ICC," sambungnya, seperti dilansir Xinhua pada Minggu (4/4/2021).
Seperti diketahui, mantan Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo tahun lalu menjatuhkan sanksi dan menolak visa untuk jaksa penuntut ICC, Fatou Bensouda, setelah dia meluncurkan penyelidikan atas dugaan kejahatan perang oleh personel militer AS di Afghanistan.
Pengadilan di Den Haag semakin membuat kesal AS dengan membuka penyelidikan atas dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina oleh Israel, sekutu AS yang menolak otoritas pengadilan tersebut.
Pengganti Pompeo, Antony Blinken, mengatakan AS sangat tidak setuju dengan langkah tersebut.
"Kami yakin, bagaimanapun, bahwa kekhawatiran kami tentang kasus-kasus ini akan ditangani dengan lebih baik melalui keterlibatan dengan semua pemangku kepentingan dalam proses ICC daripada melalui pengenaan sanksi," kata Blinken.
(esn)
tulis komentar anda