Laporan PBB: Kapal-kapal Korut Langgar Sanksi di Perairan China

Sabtu, 18 April 2020 - 22:03 WIB
Foto menunjukkan kapal berbendera Korut memindahkan batu bara dari kapal ke kapal dekat pelabuhan Lianyungang, China, dengan bantuan crane apung pada 20 Agustus 2019. Foto/REUTERS
NEW YORK - Delapan kapal Korea Utara (Korut) yang beberapa membawa muatan batubara illegal berlabuh di lepas pantai pelabuhan Ningbo Zhoushan, China, pada 10 Oktober tahun lalu.

Informasi itu terungkap dalam foto di laporan terbaru Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dirilis Jumat (17/4).

Kejadian itu menunjukkan rendahnya penegakan sanksi PBB oleh China untuk menghalangi program nuklir Korut. Sesuai sanksi PBB, semua negara harus memeriksa kargo yang menuju dan datang dari Korut di wilayah mereka atau diangkut di kapal-kapal berbendera Korut.



Laporan tahunan untuk Dewan Keamanan PBB oleh pemantau sanksi independen itu menyatakan, “Korut terus melanggar resolusi dewan melalui ekspor komoditas melalui laut secara illegal, terutama batubara dan pasir pada 2019 yang membuat Pyongyang memperoleh dana ratusan juta dolar.”

Seorang diplomat Dewan Keamanan PBB menjelaskan, “China memiliki kemampuan menghentikan pelanggaran sanksi oleh Korut tapi memilih tidak menerapkan resolusi Dewan Keamanan PBB.”

“Menurut anggota Dewan Keamanan, kapal-kapal perang China menerima notifikasi secara langsung tentang sejumlah kapal yang masuk wilayah perairannya yang dianggap melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB,” papar diplomat itu secara anonim.

Pelaksanaan sanksi oleh China sangat penting untuk memastikan efektivitasnya. Reuters pada Februari melaporkan, laporan pemantau sanksi menemukan Korut terus memperkuat program nuklir dan rudal tahun lalu.

Saat ditanya apakah China menerima notifikasi dan bertindak mengatasi pelanggaran sanksi, pejabat Kementerian Luar Negeri China menyatakan Beijing menerapkan sanksi PBB.

“China selalu memenuhi kewajiban internasionalnya dan menangani berbagai isu terkait sesuai resolusi itu,” ungkap pernyataan otoritas China.

“Laporan itu dengan jelas menyatakan informasi ini disediakan oleh satu negara anggota dan bukan pendapat kelompok pakar,” papar pejabat China.

Foto kedua dari laporan PBB itu menunjukkan kapal-kapal Korut berlabuh di perairan China pada 15 September 2019 dekat pelabuhan Lianyungang. Foto itu diberikan pada pemantau sanksi PBB oleh satu negara anggota PBB yang namanya tak disebutkan.

Laporan itu menyatakan Korut melakukan pemindahan dari kapal ke kapal, muatan illegal seperti batubara yang dilarang sejak 2017 untuk memangkas pendanaan bagi Korut.
(sya)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More