Laporan PBB: Kapal-kapal Korut Langgar Sanksi di Perairan China
Sabtu, 18 April 2020 - 22:03 WIB
Foto menunjukkan kapal berbendera Korut memindahkan batu bara dari kapal ke kapal dekat pelabuhan Lianyungang, China, dengan bantuan crane apung pada 20 Agustus 2019. Foto/REUTERS
NEW YORK - Delapan kapal Korea Utara (Korut) yang beberapa membawa muatan batubara illegal berlabuh di lepas pantai pelabuhan Ningbo Zhoushan, China, pada 10 Oktober tahun lalu.
Informasi itu terungkap dalam foto di laporan terbaru Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dirilis Jumat (17/4).
Kejadian itu menunjukkan rendahnya penegakan sanksi PBB oleh China untuk menghalangi program nuklir Korut. Sesuai sanksi PBB, semua negara harus memeriksa kargo yang menuju dan datang dari Korut di wilayah mereka atau diangkut di kapal-kapal berbendera Korut.
Laporan tahunan untuk Dewan Keamanan PBB oleh pemantau sanksi independen itu menyatakan, “Korut terus melanggar resolusi dewan melalui ekspor komoditas melalui laut secara illegal, terutama batubara dan pasir pada 2019 yang membuat Pyongyang memperoleh dana ratusan juta dolar.”
Informasi itu terungkap dalam foto di laporan terbaru Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dirilis Jumat (17/4).
Kejadian itu menunjukkan rendahnya penegakan sanksi PBB oleh China untuk menghalangi program nuklir Korut. Sesuai sanksi PBB, semua negara harus memeriksa kargo yang menuju dan datang dari Korut di wilayah mereka atau diangkut di kapal-kapal berbendera Korut.
Laporan tahunan untuk Dewan Keamanan PBB oleh pemantau sanksi independen itu menyatakan, “Korut terus melanggar resolusi dewan melalui ekspor komoditas melalui laut secara illegal, terutama batubara dan pasir pada 2019 yang membuat Pyongyang memperoleh dana ratusan juta dolar.”
Lihat Juga :