Kanada Sanksi Sembilan Pejabat Rusia, Kremlin Bersumpah Akan Membalas
Kamis, 25 Maret 2021 - 02:00 WIB
Kanada jatuhkan sanksi kepada sembilan pejabat Rusia. Foto/Ilustrasi
OTTAWA - Kementerian Luar Negeri Kanada mengatakan mereka memberlakukan sanksi baru pada sembilan pejabat Moskow atas pelanggaran berat dan sistematis hak asasi manusia di Rusia . Keputusan ini mendorong Kremlin untuk bersumpah akan membalas kebijakan Kanada.
Kantor Urusan Global Kanada mengatakan sanksi itu adalah bagian dari upaya diplomatik untuk menekan pejabat senior Rusia atas percobaan pembunuhan dan penahanan terhadap kritikus terkemuka Alexei Navalny , dan perlakuan terhadap pengunjuk rasa warga.
"Kanada akan terus meningkatkan tekanan pada pemerintah Rusia untuk membebaskan tanpa syarat Navalny dan pendukungnya yang telah ditahan secara tidak sah," kata Menteri Luar Negeri Kanada, Marc Garneau, dalam sebuah pernyataan.
Baca juga: Inggris Desak NATO Bersatu untuk Lawan Rusia
" Pelanggaran hak asasi manusia berat Rusia tidak akan terjawab," imbuhnya seperti dikutip dari Reuters, Kamis (25/3/2021).
Navalny ditangkap awal tahun ini ketika dia kembali ke Rusia dari Jerman di mana dia telah pulih setelah diracuni dengan racun saraf kelas militer.
Kantor Urusan Global Kanada mengatakan sanksi itu adalah bagian dari upaya diplomatik untuk menekan pejabat senior Rusia atas percobaan pembunuhan dan penahanan terhadap kritikus terkemuka Alexei Navalny , dan perlakuan terhadap pengunjuk rasa warga.
"Kanada akan terus meningkatkan tekanan pada pemerintah Rusia untuk membebaskan tanpa syarat Navalny dan pendukungnya yang telah ditahan secara tidak sah," kata Menteri Luar Negeri Kanada, Marc Garneau, dalam sebuah pernyataan.
Baca juga: Inggris Desak NATO Bersatu untuk Lawan Rusia
" Pelanggaran hak asasi manusia berat Rusia tidak akan terjawab," imbuhnya seperti dikutip dari Reuters, Kamis (25/3/2021).
Navalny ditangkap awal tahun ini ketika dia kembali ke Rusia dari Jerman di mana dia telah pulih setelah diracuni dengan racun saraf kelas militer.
Lihat Juga :