Cabut Izin Khusus Menlu Palestina, Belanda Minta Penjelasan Israel
Rabu, 24 Maret 2021 - 01:20 WIB
Israel, yang tidak mengakui yurisdiksi ICC, dan Amerika Serikat, yang belum meratifikasi undang-undang pembentukan ICC, sama-sama mengecam penyelidikan kejahatan perang di Palestina.
Di bawah mantan Presiden Donald Trump, Amerika Serikat menjatuhkan sanksi keuangan terhadap Bensouda dan timnya.
Bensouda mengatakan pada Desember 2019 bahwa kejahatan perang telah atau sedang dilakukan di Tepi Barat dan Jalur Gaza, dan menyebut Pasukan Pertahanan Israel dan kelompok bersenjata Palestina seperti Hamas sebagai kemungkinan pelaku.
Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad al-Maliki, bertemu dengan jaksa penuntut di Den Haag pekan lalu untuk mendesaknya mempercepat penyelidikan, kata kantornya.
Di bawah mantan Presiden Donald Trump, Amerika Serikat menjatuhkan sanksi keuangan terhadap Bensouda dan timnya.
Bensouda mengatakan pada Desember 2019 bahwa kejahatan perang telah atau sedang dilakukan di Tepi Barat dan Jalur Gaza, dan menyebut Pasukan Pertahanan Israel dan kelompok bersenjata Palestina seperti Hamas sebagai kemungkinan pelaku.
Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad al-Maliki, bertemu dengan jaksa penuntut di Den Haag pekan lalu untuk mendesaknya mempercepat penyelidikan, kata kantornya.
(ian)
tulis komentar anda