Pengacara India Tawarkan Hadiah untuk Kepala Tokoh yang Minta Hapus 26 Ayat Al-Qur'an
Selasa, 16 Maret 2021 - 15:38 WIB
Waseem Rizvi, tokoh Muslim yang merupakan mantan Ketua Dewan Wakaf Syiah Uttar Pradesh telah mengajukan petisi ke Mahkamah Agung untuk menghapus 26 ayat dari Al-Qur'an yang dia klaim tidak asli dari kitab suci tersebut dan dia tuduh "mempromosikan terorisme dan jihad".
Langkah Rizvi telah memicu kemarahan di antara komunitas Muslim, baik Sunni maupun Syiah. Para tokoh Muslim berbagai kelompok minta pemerintah India tidak melayani petisi yang diajukan Rizvi.
Asisten Inspektur Polisi Moradabad, Amit Kumar Anand, mengatakan bahwa tindakan dalam kasus aduan terhadap pengacara itu akan diambil berdasarkan bukti yang dikumpulkan selama penyelidikan.
Polisi belum mencatat pernyataan dari Hasan.
Pejabat polisi setempat, Yogendra Krishna, seperti dikutip Times Now News, Selasa (16/3/2021), mengatakan CD berisi pidato Hasan akan dikirim ke Laboratorium Ilmu Forensik untuk diperiksa.
Langkah Rizvi telah memicu kemarahan di antara komunitas Muslim, baik Sunni maupun Syiah. Para tokoh Muslim berbagai kelompok minta pemerintah India tidak melayani petisi yang diajukan Rizvi.
Asisten Inspektur Polisi Moradabad, Amit Kumar Anand, mengatakan bahwa tindakan dalam kasus aduan terhadap pengacara itu akan diambil berdasarkan bukti yang dikumpulkan selama penyelidikan.
Polisi belum mencatat pernyataan dari Hasan.
Pejabat polisi setempat, Yogendra Krishna, seperti dikutip Times Now News, Selasa (16/3/2021), mengatakan CD berisi pidato Hasan akan dikirim ke Laboratorium Ilmu Forensik untuk diperiksa.
Lihat Juga :