Ada Bukti China Ingin Hancurkan Minoritas Muslim di Xinjiang
Selasa, 09 Maret 2021 - 15:03 WIB
"Mengingat sifat serius dari pelanggaran yang dipermasalahkan...laporan ini menerapkan standar pembuktian yang jelas dan meyakinkan," kata laporan itu.
Meskipun hanya melanggar satu tindakan dalam Konvensi Genosida akan dianggap sebagai temuan genosida. Laporan Newlines mengklaim bahwa pemerintah China telah memenuhi semua kriteria dengan tindakannya di Xinjiang.
"Kebijakan dan praktik China yang menargetkan Uighur di wilayah tersebut harus dilihat secara totalitas, yang berarti untuk menghancurkan Uighur sebagai sebuah kelompok, secara keseluruhan atau sebagian," klaim laporan itu.
Tidak ada hukuman atau hukuman khusus yang ditetapkan dalam konvensi tersebut bagi negara atau pemerintah yang telah melakukan genosida. Tetapi laporan Newlines mengatakan bahwa di bawah konvensi tersebut, 151 penandatangan lainnya memiliki tanggung jawab untuk bertindak.
"Kewajiban China untuk mencegah, menghukum dan tidak melakukan genosida adalah erga omnes, atau berhutang kepada komunitas internasional secara keseluruhan," tambah laporan itu.
Sekedar informasi, China adalah penandatangan konvensi yang telah disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan PBB pada bulan Desember 1948 bersama dengan 151 negara lainnya.
Penasihat hukum di Pusat Hak Asasi Manusia Raoul Wallenberg, yang mengerjakan laporan tersebut, Yonah Diamond mengatakan kesalahpahaman publik yang umum tentang definisi genosida apakah itu memerlukan bukti pembunuhan massal atau pemusnahan fisik seseorang.
"Pertanyaan sebenarnya adalah, apakah ada cukup bukti untuk menunjukkan bahwa ada niat untuk menghancurkan kelompok seperti itu - dan inilah yang diungkapkan laporan ini," ujarnya.
Diamond mengatakan ribuan saksi mata dari orang buangan Uighur dan dokumen resmi pemerintah China termasuk di antara bukti yang dipertimbangkan oleh penulis.
Meskipun hanya melanggar satu tindakan dalam Konvensi Genosida akan dianggap sebagai temuan genosida. Laporan Newlines mengklaim bahwa pemerintah China telah memenuhi semua kriteria dengan tindakannya di Xinjiang.
"Kebijakan dan praktik China yang menargetkan Uighur di wilayah tersebut harus dilihat secara totalitas, yang berarti untuk menghancurkan Uighur sebagai sebuah kelompok, secara keseluruhan atau sebagian," klaim laporan itu.
Tidak ada hukuman atau hukuman khusus yang ditetapkan dalam konvensi tersebut bagi negara atau pemerintah yang telah melakukan genosida. Tetapi laporan Newlines mengatakan bahwa di bawah konvensi tersebut, 151 penandatangan lainnya memiliki tanggung jawab untuk bertindak.
"Kewajiban China untuk mencegah, menghukum dan tidak melakukan genosida adalah erga omnes, atau berhutang kepada komunitas internasional secara keseluruhan," tambah laporan itu.
Sekedar informasi, China adalah penandatangan konvensi yang telah disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan PBB pada bulan Desember 1948 bersama dengan 151 negara lainnya.
Penasihat hukum di Pusat Hak Asasi Manusia Raoul Wallenberg, yang mengerjakan laporan tersebut, Yonah Diamond mengatakan kesalahpahaman publik yang umum tentang definisi genosida apakah itu memerlukan bukti pembunuhan massal atau pemusnahan fisik seseorang.
"Pertanyaan sebenarnya adalah, apakah ada cukup bukti untuk menunjukkan bahwa ada niat untuk menghancurkan kelompok seperti itu - dan inilah yang diungkapkan laporan ini," ujarnya.
Diamond mengatakan ribuan saksi mata dari orang buangan Uighur dan dokumen resmi pemerintah China termasuk di antara bukti yang dipertimbangkan oleh penulis.
Lihat Juga :
tulis komentar anda