Dubes AS kepada PBB: Washington Akan Terus Membela Israel

Minggu, 28 Februari 2021 - 13:14 WIB
Dubes AS di PBB menegaskan dukungan Washington terhadap Israel. Foto/Ilustrasi
NEW YORK - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden telah berjanji untuk terus membela Israel dan melawan upaya yang menargetkannya. Hal itu ditegaskan perwakilan duta besar Amerika Serikat untuk PBB Richard Miles mengatakan kepada PBB Jumat lalu.

Miles mengatakan AS masih berusaha membangun kembali hubungan dengan Palestina , seraya menambahkan bahwa langkah tersebut tidak akan bertentangan dengan komitmen AS kepada Israel.

Dikatakan oleh Miles, Washington akan membiayai kembali program untuk mendukung pembangunan ekonomi dan bantuan kemanusiaan untuk Palestina. Namun ia menegaskan bahwa mensubsidi ulang program-program ini harus sesuai dengan apa yang ditetapkan dalam hukum AS.



Miles juga mengkritik keras Dewan Hak Asasi Manusia PBB, bersama dengan sejumlah besar resolusi sepihak PBB yang menargetkan Israel.

"Ini terjadi pada saat Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi internasional lainnya mengabaikan praktik destabilisasi di kawasan dan di seluruh dunia," ujarnya seperti dikutip dari Al Araby, Minggu (28/2/2021).

Dalam kesempatan itu Miles mengecam Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas keputusannya pada awal Februari untuk menyelidiki kemungkinan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel di wilayah Palestina yang diduduki.



Sementara itu, Tor Winsland, Koordinator Khusus Sekretaris Jenderal PBB untuk Proses Perdamaian Timur Tengah dan Perwakilan Pribadi untuk Otoritas Palestina, memperingatkan bahwa langkah-langkah sepihak yang diberlakukan di lapangan akan mengurangi kemungkinan tercapainya solusi dua negara sesuai perbatasan 1967.

"Dalam beberapa pekan terakhir, pasukan Israel telah menghancurkan lebih dari 170 bangunan dan rumah, yang menyebabkan 314 warga Palestina mengungsi, termasuk 67 wanita dan 177 anak-anak," kata Winsland kepada Dewan Keamanan PBB di New York melalui konferensi video.

Dia mencatat bahwa penghancuran Israel sebagian besar dilakukan dengan dalih tidak ada izin untuk bangunan ini. Namun, hampir tidak mungkin orang Palestina mendapatkan izin mendirikan bangunan, terutama di Yerusalem dan sekitarnya.



Dia juga merujuk pada pengungsian berkelanjutan orang-orang Palestina di desa Badui Humsa Al-Buqi'a.

"Saya ulangi surat Koordinator Kemanusiaan, di mana dia mendesak Israel untuk menghentikan pembongkaran dan penyitaan properti Palestina di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan untuk memungkinkan mereka mengembangkan masyarakatnya," serunya.

Winsland membahas langkah-langkah dalam arena internasional, di antaranya pernyataan Liga Arab pada awal Februari yang menegaskan kembali dukungan blok tersebut untuk solusi dua negara, sambil mendesak Israel untuk mendukung proses perdamaian.

Dia juga menyoroti konsekuensi negatif dari pandemi virus Corona baru pada ekonomi Palestina, menekankan bahwa pemulihannya mungkin memakan waktu beberapa tahun.



Sementara itu, Jerman, Estonia, Prancis, Irlandia, Belgia, Norwegia, dan Inggris mengeluarkan pernyataan bersama yang menyatakan keprihatinan atas pembongkaran pemukiman baru-baru ini.

"Kami sangat prihatin dengan pembongkaran berulang yang dilakukan oleh otoritas Israel di desa Homsa Al-Buqi'a, termasuk pembongkaran bangunan yang didanai oleh Uni Eropa dan para donor, dan dampak negatif pembongkaran tersebut terhadap kehidupan hampir tujuh puluh warga Palestina, 41 di antaranya anak-anak," bunyi pernyataan itu.

Pernyataan tersebut menarik perhatian pada pembongkaran baru-baru ini dan berulang kali sebagai bagian dari operasi pembongkaran dan penyitaan skala besar yang dilakukan oleh pasukan pendudukan Israel sejak awal tahun.



Pernyataan itu meminta Israel untuk menghentikan pembongkaran ini, dan untuk memungkinkan bantuan kemanusiaan penuh dan tanpa hambatan untuk mencapai Palestina.

Pernyataan itu juga menegaskan kembali penolakan negara-negara tersebut terhadap kebijakan pemukiman Israel, termasuk pemindahan paksa, pembongkaran rumah, dan penyitaan properti secara ilegal di bawah hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa Keempat, yang juga merupakan hambatan bagi solusi dua negara.
(ian)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More