Heboh Video Putri Latifa Dipenjara di Vila, Penguasa Dubai Bungkam

Rabu, 17 Februari 2021 - 06:40 WIB
Putri Latifa, putri penguasa Dubai Sheikh Mohammed bin Rashid al-Maktoum yang mengaku sedang dipenjara di sebuah vila tertutup. Foto/Tiina Jauhiainen/Wikimedia
DUBAI - Putri Latifa , putri penguasa Dubai Sheikh Mohammed bin Rashid al-Maktoum, secara diam-diam merilis video yang mengungkap dirinya sedang ditahan di sebuah vila yang diubah jadi penjara. Videonya telah disiarkan program berita investigasi BBC Panorama pada hari Selasa.

Ketika video tersebut jadi pemberitaan media-media internasional, kantor media pemerintah Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), merujuk pertanyaan tentang video tersebut ke firma hukum Sheikh Mohammed. Namun, firma hukum untuk Sheikh memilih bungkam.



David Pannick, seorang pengacara di London yang mewakili Sheikh Mohammed dalam perselisihan hukum dengan mantan istrinya; Putri Haya, mengatakan; "Sebagai salah satu pengacara dalam proses hukum saat ini, saya tidak dapat berkomentar."

Dalam videonya, Putri Latifa mengatakan vila tempat dia dipenjara telah dibarikade. Putri Dubai yang dikenal sebagai Sheikha Latifa ini pernah menarik perhatian internasional pada 2018 ketika sebuah kelompok hak asasi manusia (HAM) merilis video yang dibuat olehnya yang menggambarkan upaya melarikan diri dari Dubai.



Pada Maret lalu, seorang hakim Pengadilan Tinggi London mengatakan bahwa dia menerima serangkaian tuduhan yang dibuktikan oleh mantan istri penguasa Dubai Sheikh Mohammed bin Rashid al-Maktoum, Putri Haya, dalam pertempuran hukum, termasuk bahwa Sheikh Mohammed memerintahkan penculikan Latifa. Pengacara Sheikh Mohammed menolak tuduhan tersebut.

"Saya seorang sandera dan vila ini telah diubah menjadi penjara," kata Latifa, 35, dalam video "The Missing Princess" yang diterbitkan oleh BBC Panorama dan dikutip Reuters, Rabu (17/2/2021).

Dia mengatakan membuat video di kamar mandi vila, satu-satunya ruangan tempat dia bisa mengunci diri. "Saya tidak bisa membuka jendela apa pun...Saya sendirian, kurungan terisolasi. Tidak ada akses ke bantuan medis, tidak ada pengadilan, tanpa dakwaan, tidak ada."

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More