AS Mengaku Prihatin dengan Keputusan ICC Perluas Yurisdiksi di Palestina

Minggu, 07 Februari 2021 - 17:23 WIB
CC pada hari Jumat mengatakan, para hakimnya telah memutuskan dengan suara mayoritas, bahwa yurisdiksi teritorial pengadilan dalam Situasi di Palestinameluas ke wilayah yang diduduki Israel sejak 1967, yaitu Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem timur. P

erdana Menteri Palestina Mohammed Shtayyeh memuji keputusan ICC sebagai kemenangan untuk keadilan dan kemanusiaan, untuk nilai-nilai kebenaran, keadilan dan kebebasan, dan untuk darah para korban dan keluarga mereka.

Sementara itu,Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu menegaskan menolak keputusan ICC tersebut. Netanyahu mengutuknya sebagai murni anti-Semitisme murni.Baca juga: Analis: Serang ICC, AS Coba 'Melarikan' Diri dari Tanggung Jawab
(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!