ICC Tegaskan Miliki Yuridiksi Selidiki Kejahatan Israel, Hamas Semringah

Minggu, 07 Februari 2021 - 12:16 WIB
"Wilayah yurisdiksi pengadilan dalam situasi di Palestina meluas ke wilayah yang diduduki Israel sejak 1967, yaitu Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur," kata ICC dalam sebuah pernyataan.

ICC telah menjadi bagian dari sistem peradilan global sejak 2002. ICC memiliki kewenangan menuntut mereka yang dituduh melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di wilayah negara-negara dalam Statuta Roma, perjanjian pendiriannya.

Israel tidak pernah meratifikasi Statuta Roma, tetapi sekretaris jenderal PBB menerima aksesi Palestina pada 2015.Baca juga: Otoritas Palestina Sambut Niat AS Buka Lagi Kantor Penghubung PLO
(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!